
RANTAU,- DPRD Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan acara penandatangan nota kesepakatan terhadap kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, kemarin.
Bertempat di aula rapat DPRD, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK, Wakil Ketua 1 H Midfay Syahbani, Wakil Ketua 2 H Muchtar, Sekretaris Dewan, anggota DPRD, pimpinan SOPD dan kepala bagian dilingkungan Pemkab.Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin dalam sambutannya, berdasarkan peraturan Mendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Sedang PPASP adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program, kegiatan dan Sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Dalam ketentuan pasal 89 ayat 1 dan 2 PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUPA dan PPAS berdasarkan perubahan RKPD serta disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dengan tema rencana kerja pemerintah daerah TA 2022 yakni penguatan infrastruktur dasar, serta peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi dalam upaya pemulihan sosial ekonomi.
Adapun prioritas pembangunan adalah sebagai berikut, Penguatan infrastruktur yang menunjang pelayanan dasar dan perekonomian,
Pemerataan layanan dasar serta meningkatkan kualitas SDM.
Kemudian, Pengembangan wilayah potensial dan pemerataan pembangunan. Peningkatan kualitas dan profesionalitas pelayanan publik. Dan, Pemulihan kegiatan sosial dan ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan tersebut, maka pemerintah daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah akan lebih fokus pada upaya untuk memobilisasi PAD, pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan yang sah
Kebijakan belanja daerah lebih di titik beratkan pada penganggaran berbasis kinerja yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan/sub kegiatan dan efisiensi dalam pencapaian hasi keluaran.
Kebijakan pembiayaan dilakukan, untuk menutup defisit anggaran dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang cermat dan logis.
Menutup sambutannya Bupati Tapin menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam – dalamnya atas terlaksananya kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS sementara perubahan APBD TA 2022.{[her/mb03]}