
BANJARMASIN – Bandar arisan online Rizky Amelia alias Ame yang pekan lalu hanya dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini meminta keringanan.
Permintaan tersebut terungkap dalam nota pembelaan (pledoi ) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H Syahrani SH MH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/7).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro SH MH, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU Radityo Wisnu Aji yang meminta terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta hukuman tambahan berupa pengembalian atau penggantian materi kepada para korban.
“Inti dalam pledoi ini, saudari terdakwa Rizky Amelia mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta terdakwa Rizky Amelia tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Syahrani menambahkan, saat ini terdakwa sedang mengandung sekitar enam bulan, dan selaku kuasa hukum terdakwa, ia meminta kepada ketua majelis hakim agar bisa mengambil keputusan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagaimana dalam dalil-dalil nota pembelaan yang disampaikan.
Sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup, ketua majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pada Senin (2/8) dengan agenda putusan.
Diketahui, Rizky Ameli alias Ame di meja hijaukan lantaran melakukan penipuan dengan modus arisan online, dan ada enam korban yang mengalami kerugian total Rp 650 juta.
Terdakwa diancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama, Pasal 372 KUHP dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jjr