Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dituntut 2.6 Tahun Penjara, Ame Minta Keringanan

by matabanua
26 Juli 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juli 2022\2707\2\2\New Folder\Dituntut 2.6 Tahun Penjara, Ame Minta Keringanan.jpg
SIDANG lanjutan arisan online bodong yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (24/7). (Foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Bandar arisan online Rizky Amelia alias Ame yang pekan lalu hanya dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini meminta keringanan.

Permintaan tersebut terungkap dalam nota pembelaan (pledoi ) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H Syahrani SH MH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro SH MH, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU Radityo Wisnu Aji yang meminta terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta hukuman tambahan berupa pengembalian atau penggantian materi kepada para korban.

“Inti dalam pledoi ini, saudari terdakwa Rizky Amelia mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta terdakwa Rizky Amelia tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Syahrani menambahkan, saat ini terdakwa sedang mengandung sekitar enam bulan, dan selaku kuasa hukum terdakwa, ia meminta kepada ketua majelis hakim agar bisa mengambil keputusan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagaimana dalam dalil-dalil nota pembelaan yang disampaikan.

Sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup, ketua majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pada Senin (2/8) dengan agenda putusan.

Diketahui, Rizky Ameli alias Ame di meja hijaukan lantaran melakukan penipuan dengan modus arisan online, dan ada enam korban yang mengalami kerugian total Rp 650 juta.

Terdakwa diancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama, Pasal 372 KUHP dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jjr

 

Tags: Bandar arisan onlineHeru Kuntijoro SH MHJPUKetua Majelis HakimRizky Amelia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA