BANJARMASIN – Kasus arisan online fiktif kembali terjadi di Banjarmasin. Hingga kini, diketahui ada sembilan orang yang menjadi korban dengan total kerugian mecapai Rp 1,4 miliar lebih.
Salah satu korban bernama Mira Febrianti, menyetorkan uang dengan total senilai Rp 295 juta untuk mengikuti beberapa item arisan yang dibandari FB (42). Namun berjalan tujuh bulan, namanya tidak pernah muncul dalam undian.
“Awalnya diajak arisan Bulan November 2021 via telEpon dan whatsapp. Mau ikut karena memang peserta arisan ini banyak teman-teman juga, tidak menyangka malah bandarnya yang bermasalah. sebelumnya yang enam orang sudah dapat, tapi indikasinya fiktif juga,” jelasnya.
Korban lainnya Nur Listiqomah mengaku, telah menyetorkan uang total Rp 175 juta dan belum pernah namanya muncul saat pengundian pemenang arisan.
Selain dugaan pengundian yang telah diatur, kecurigaan uang arisan telah digelapkan makin menguat usai FB mulai memberi banyak alasan menunda pengundian, yang seharusnya dilakukan tiap bulan.
“Komunikasi terakhir, dia bilang arisan akan tetap dicabut sesuai tanggal. Tetapi setelah itu lost contact, sulit dihubungi sejak bulan Mei,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, akhirnya para korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, FB tidak berada di Banjarmasin dan petugas melakukan penjemputan di Malang, Jawa Timur.
Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan FB, dan membawanya ke kantor ditreskrimum, Jumat (22/7).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, membenarkan penangkapan terhadap FB.
“Betul sudah diamankan. Tadi masih kita periksa sebagai saksi, setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” jelasnya.
Kuasa hukum para korban M Ilham Fiqri, turut hadir saat FB digiring petugas ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel. “Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Kalsel dan jajaran ditreskrimum, karena melakukan penanganan cepat dalam merespons kasus ini,” katanya. Jjr