
BANJARMASIN – Dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi, terkait lahan Bendungan Tapin menetapkan para tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (As tipisus) Dwianto Prihartono dan beberapa assisten lainnya, Jumat (22/7) pada acara jumpa pers puncak HBA ke-62.
Dikatakannya, untuk kasus lahan bendungan Tapin penyidik Tipidsus sudah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi. “Mudah-mudahan dalam waktu cepat tersangkanya sudah bisa ditetapkan,” ujar Dwianto Prihartono.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi lahan bendungan Tapin ini, menjadi atensi institusi Kejati Kalsel. Karena, proyek itu salah satu program dari pemerintah pusat dan peresmiannya pun langsung ditandatangani Presiden Jokowi.
Adapun beberapa saksi yang diperiksa masing-masing berinisial H, D, G, A dan AR, dan kelima saksi itu merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang merupakan lokasi dibangunnya Bendungan Tapin.
Keterangan para saksi sebagai salah satu cara penyidik untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
Adapun surat perintah penyidikan Nomor : print -02/O.3/Fd.2/05/2022.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, merupakan proyek multi years dari tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Pada pembangunan fisik bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.
Penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH juga menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2022, meliputi Kejaksaan negeri (Kejari) se Kalsel.
Dimulai penanganan perkara, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) yaitu, untuk Penyelidikan, 23 perkara. Penyidikan 16 perkara. Pra penuntutan 11 perkara, dengan rincian, korupsi 9 perkara. Cukai 1. Pajak 1 perkara. Penuntutan 22 perkara (korupsi). Perkara cukai 1. Eksekusi 13 terpidana.
Adapun upaya hukum banding 1 perkara (korupsi), dua perkara pajak, Kasasi 28 perkara. Kasasi demi kepentingan hukum, nihil perkara. Peninjauan Kembali (PK), 5 perkara. Serta grasi, 2 perkara.
“Untuk penyelamatan keuangan negara sewilayah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 2.135.967.497,” sebut Kajati.
Kemudian untuk bidang tindak pidana umum (Tipidum), pra penuntutan. Penerimaan SPDP masuk, 2.531 perkara. Selesai 2.258 perkara dan sisa 273 perkara Juni 2022.
Penerimaan berkas tahap I/pertama, masuk, 2.258 perkara. selesai, 2.103 perkara dan sisa 155 perkara Juni 2022.
Penuntutan, masuk, 2.085 perkara, selesai, 1.615 perkara. Sisa sampai dengan bulan, 470 perkara Juni 2022.
Upaya hukum banding, masuk, 94 perkara. Selesai, 61 perkara. Sisa sampai dengan bulan, 33 perkara Juni 2022.
Kasasi, masuk, 81 perkara. Selesai,11 perkara. Sisa sampai dengan bulan: 70 perkara Juni 2022. Sedang untuk Perlawanan, nihil. Peninjauan Kembali (PK), masuk, 11 perkara. Selesai,1 perkara. Sisa sampai dengan bulan, 10 perkara Juni 2022 dan Grasi, nihil.
Rertorative Justice, disetujui 19 perkara, dengan rincian yaitu, diajukan 23 perkara. Ditolak 4 perkara. Sedang untuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ), sebanyak 242. Ris