PELAIHARI – Polres Tanah Laut berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor tanpa perlawanan, di kediaman mereka masing-masing.
Kedua tersangka yaitu Bahrullah, warga Jalan Goa Marmer Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, dan Halidi, warga Desa Teluk Baru, Kecamatan Amuntai, yang tinggal di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala.
Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan Nomor: LP/23/VII/2022/SPKT Sek Pelaihari/Restala/Kalsel tertanggal 15 Juli 2022, terkait hilangnya sepeda motor milik korban Masriah pada Sabtu (19/2) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita,
Saat itu, sepeda motor Honda Supra Nopol DA 2964 CQ yang diparkir di halaman rumah korban telah hilang. Diduga pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci stang saat korban tertidur.
Ketika korban terbangun sekitar pukul 04.30 Wita, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Dan, kedua pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ris