
Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menangkap selebritas Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7), yang dikutip cnnindonesia.com.
Shinto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan berbagai alasan.
Pertama penyidik melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada 20 Juni untuk diperiksa sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022.
“Namun pada hari tersebut tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Silitonga.
Selain itu, kata Silitonga, pihaknya juga sudah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP. Pengiriman berkas telah dilakukan pada 12 Juli lalu.
“Dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan berupa alat bukti satu unit iPad merek Apple dari kediaman tersangka NM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silitonga menjelaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Nikita di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta, sekitar pukul 14.50 WIB. Jajaran turut menyertakan polisi wanita dalam penangkapan ini.
“Dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Kemudian meminta tersangka NM masuk ke dalam mobil,” ujarnya.
Menurut Silitonga, saat ini Nikita saat ini sudah berada di Polresta Serang Kota. Pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan, namun masih menunggu kuasa hukum.
“Dalam posisi hari ini, penyidik masih menunggu kehadiran dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM dan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan prosedural hingga proses penyidikan ini bisa memberikan kepastian hukum,” katanya.web