
Peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” mengingatkan semua stakeholders yang ada, baik dari kementerian lembaga, pemda, dunia usaha, LSM, lembaga agama termasuk media bagaimana komitmen dalam pemenuhan hak anak. Seorang anak memiiki hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan hak berpartisipasi.
Generasi emas yang harus dipersiapkan sejak sekarang adalah anak-anak dengan rentang usia 0-17 tahun, terlebih mereka yang berada pada usia dini 0-6 tahun. Lima tahun pertama adalah masa yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Pengembangan anak usia dini merupakan investasi utama. Investasi terhadap perkembangan anak usia dini yang dilakukan secara berkelanjutan akan membuahkan imbal hasil yang menguntungkan.
Indikator yang dapat menggambarkan kondisi anak usia dini sangatlah penting. Diperlukan informasi mengenai anak usia dini sebagai pijakan dalam menentukan arah kebijakan membentuk generasi emas. BPS telah mempublikasikan Profil Anak Usia Dini 2021 dan Analisis Profil Penduduk Kalsel 2022 yang diharapkan dapat menjadi bahan rujukan.
Keberadaaan Anak Usia Dini
Transisi demografi telah mengubah wajah piramida penduduk Indonesia. Sejak era baby boom persentase anak usia dini relatif menurun. Saat ini, terdapat sekitar 523 ribu anak usia dini dengan rasio jenis kelamin 101,66. Mereka hadir untuk mengisi 12,15 persen penduduk Indonesia dan menjadi bagian dari generasi alfa. Generasi alfa adalah anak yang lahir dalam rentang waktu 2010-2025. Generasi tersebut merupakan generasi yang sudah akrab dengan teknologi sejak dini.
Kabupaten/Kota dengan jumlah anak usia dini tertinggi adalah Banjarmasin, Banjar dan Tanah Bumbu. Sedangkan anak usia dini terendah adalah Balangan, Tapin dan Hulu Sungai Selatan. Menarik bahwa Hulu Sungai Selatan, selain jumlah anak usia dini sedikit juga merupakan kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lanjut usia banyak. Kecenderungan yang wajar terjadi pada wilayah dengan tingkat kelahiran dan angka kematian bayi relatif rendah seiring dengan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Pemenuhan Hak Anak Usia Dini
Perkembangan sosial emosional anak usia dini sangat dipengaruhi oleh keberadaan orang tua. Orang tua memiliki tanggung jawab sebagai pengasuh utama anak. Namun data Susenas menunjukkan masih ada sekitar 9,25 persen anak usia dini yang harus tinggal dengan salah satu orang tua mereka, bahkan 2,55 persen tidak tinggal dengan keduanya. Selain itu, pola pengasuhan yang salah akan menimbulkan dampak secara psikologi dan sosial terhadap anak. Ditemukan bahwa masih ada sekitar 1,31 persen anak mendapatkan pengasuhan tidak layak. Berdasarkan data, anak yang memiliki ibu bekerja cenderung memperoleh pengasuhan tidak layak.
Kebersamaan antara orang tua dan anak dapat merangsang indvidu anak dalam tumbuh kembangnya. Aktivitas bersama berupa makan, menonton tv, berbincang, bermain, beribadah, belajar, membaca buku, bermain games atau mengakses internet. Bahkan pengembangan kemampuan atau keterampilan literasi dasar anak dapat dirangsang dengan kegiatan membaca buku cerita. Sangat disayangkan aktivitas tersebut relatif rendah. Hal ini terlihat pada aktivitas bersama dibacakan buku cerita/diceritakan dongeng sebesar 12,89 persen dan belajar/membaca buku sebesar 27,27 persen.
Pemberian ASI dan imunisasi secara lengkap merupakan usaha preventif dalam menjaga kesehatan dan kualitas tumbuh kembang anak. Pemberian ASI eksklusif akan memberikan banyak manfaat positif bagi tumbuh kembang anak. Data Susenas 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 60,27 persen anak usia 0-5 bulan di Kalimantan Selatan sudah menerima ASI eksklusif. Perolehan ASI eksklusif perlu ditingkatkan lagi mengingat hanya sedikit diatas target cakupan ASI eksklusif sebesar 60 persen. Kemudian 71,14 persen anak usia 6-23 masih menerima ASI dengan makanan pendamping.
Bayi di perkotaan yang memperoleh ASI eksklusif masih lebih sedikit dibandingkan di perdesaan (67,35 persen berbanding 74,38 persen). Demikian pula dengan anak usia 6-23 bulan yang masih memperoleh ASI dengan makanan pendamping. Kesibukan ibu bekerja mungkin menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karenanya diperlukan perhatian untuk menyediakan fasilitas ruang laktasi pada setiap tempat kerja.
Selain asupan nutrisi, imunitas tubuh anak usia dini juga perlu diperkuat melalui pemberian imunisasi dasar lengkap. Pada tahun 2021, 7 dari 10 anak usia 12-23 bulan sudah memperoleh imunisasi dasar lengkap. Perlu upaya ekstra untuk meningkatkan angka capaian imunisasi dasar lengkap di Kalimantan Selatan.
Indikator kesehatan anak yang juga harus menjadi perhatian adalah Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Bayi BBLR berdampak pada masa pertumbuhannya hingga dewasa dan menjadi salah satu faktor penyebab stunting. Selama dua tahun terakhir, angka BBLR di Kalimantan Selatan berkisar antara 8 hingga 9 persen. Indikasi stunting yang ditunjukkan angka persentase bayi yang memiliki tubuh pendek dan sangat pendek pada tahun 2018 adalah sebesar 33 persen.
Perlindungan Anak Usia Dini
Kondisi lingkungan tempat tinggal juga mempengaruhi tumbuh kembang anak usia dini. Indikasi lingkungan buruk bagi anak usia dini adalah hidup dengan anggota rumah tangga perokok yang memungkinkan anak usia dini terpapar dengan asap rokok atau bahkan menjadi perokok pasif. Persentase anak usia dini di Kalimantan Selatan yang tinggal dengan ART perokok cukup tinggi, yakni 60,01 persen.
Stimulasi positif dalam proses perkembangan keterampilan dan kecerdasan anak diperlukan dalam memaksimalkan tumbuh kembang mereka. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu stimulus tersebut. Hasil Susenas 2021 menunjukkan persentase anak usia dini yang mengikuti PAUD mencapai 31,05 persen atau 1 dari 3 anak telah mengikuti PAUD. Dampak partisipasi PAUD maka anak mempunyai kesiapan untuk mengikuti jenjang pendidikan dasar.
Salah satu bentuk perlindungan anak adalah pemberian identitas anak yang dituangkan dalam akta kelahiran. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berpotensi kurang terlindungi keberadaannya dan kesulitan mengakses layanan publik. Data menunjukkan ada 1 dari 10 anak usia dini belum memiliki akta kelahiran di Kalimantan Selatan. Kabupaten yang memiliki cakupan kepemilikan tertinggi adalah Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tanah Bumbu.
Perlindungan kepada anak juga perlu diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi kurang menguntungkan. Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan dapat mengakibatkan balita berpeluang menjadi terlantar. Berdasarkan data Susenas MSBP 2018, ditemukan 6,37persen balita dalam kondisi terlantar. Jika tidak ada upaya serius 13,46 persen balita lainnya juga berpeluang menjadi terlantar.
Anak Usia Dini yang hidup dalam keluarga miskin menjadi masalah yang menjadi perhatian serius khususnya dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sebanyak 5,71 persen anak usia dini di Kalimantan Selatan hidup di bawah garis kemiskinan. Sedangkan rumah tangga dengan anak usia dini yang pernah mendapat Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 6,50 persen. Angka tersebut dapat dikatakan cukup rendah karena tidak semua rumah tangga dengan anak usia dini menjadi penerima manfaat PKH. Program tersebut memastikan bahwa anak usia dini memiliki akses terhadap peningkatan dan pemeliharaan kesehatan.
Untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia, salah satu prasayarat yang harus dipenuhi adalah modal manusia. Investasi modal manusia merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap anak usia dini merupakan langkah penting dan mendasar dalam investasi modal manusia.