
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga 27 perusahaan melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak.
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.
Peningkatan status kasus minyak goreng itu diputuskan dalam Rapat Komisi yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPPU.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ungkap Gopprera dalam keterangan resmi yang dirilis.
Ia menjelaskan KPPU telah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor register nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 1999 itu berisi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku
ritel, dan sebagainya,” kata Gopprera.
Dari proses penyelidikan itu, KPPU menemukan dua jenis alat bukti dan menetapkan 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng.
Puluhan terlapor itu diduga melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa.
Dalam proses ini, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator. Selain itu, tim pemberkasan juga akan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntut dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. cnn/mb06