
BANJARMASIN – Sekitar 50 orang perwakilan warga Kelurahan sungai baru mendapatkan edukasi terkait dampak-dampak pernikahan usia anak atau usia dini, yang masih terjadi di Banjarmasin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Madyan langsung hadir dan membuka sosialisasi dan edukasi tentang pernikahan dini yang dapat mempengaruhi kualitas anak keturunannya sebagai generasi masa depan.
Madyan mengungkapkan, di Banjarmasin ditemukan sebanyak 159 pernikahan usia anak. Dampak dari ini juga, temuan angka stunting yang ada pada dua kecamatan yakni Banjarmasin Timur dan Selatan.
Menurut Madyan, banyak faktor yang menyebabkan pernikahan usia anak dilakukan, diantaranya ekonomi, pendidikan rendah serta pergaulan bebas. Namun banyak juga dampak yang ditimbulkan. Di antaranya belum matangnya alat reproduksi wanita serta belum stabilnya psikis ketika berumah tangga.
“Tentunya rumah tangga yang dibina juga tak harmonis dan karena usia masih anak-anak maka alat reproduksi belum matang yang mengakibatkan gangguan ketika hamil dan melahirkan,” jelasnya.
Selain itu, dampak yang lebih panjang lagi jika kurang perhatian kepada calon ibu dan bayi. “Bayi lahir prematur atau pertumbuhan terganggu yang biasa disebut stunting,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa dalam menjaga anak perempuan lebih sensitif. Para orangtua harus mberitahukan bagian bagian tubuh pribadi tidak boleh dilihat dan disentuh sembarangan orang. “Menghindari sentuhan pada tubuh dari orang tak dikenal harus diberitahu kepada anak perempuan,” katanya.
Tak lupa, diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga makanan di 1000 hari pertama kehidupan yakni mulai dari hamil hingga anak 2 tahun untuk menghindari anak tumbuh stunting. “Lebih bagus lagi, tetap memberikan ASI kepada anak hingga umur 2 tahun, dan jangan diperkenalkan dengan makanan atau Snack yang bisa merusak selera makan anak,” tutupnya. Via