Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Warga Diedukasi Dampak Pernikahan Usia Anak

by matabanua
20 Juli 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Juli 2022\2107\5\hal 5\Kadis DP3A Kota Banjarmasin, Madyan didampingi Lurah Sungai Baru Zelia Hadist.jpg
KEPALA DP3A Kota Banjarmasin, Madyan didampingi Lurah Sungai Baru Zelia Hadist serta kader PKK memberikan edukasi dampak pernikahan dini kepada warga. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Sekitar 50 orang perwakilan warga Kelurahan sungai baru mendapatkan edukasi terkait dampak-dampak pernikahan usia anak atau usia dini, yang masih terjadi di Banjarmasin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Madyan langsung hadir dan membuka sosialisasi dan edukasi tentang pernikahan dini yang dapat mempengaruhi kualitas anak keturunannya sebagai generasi masa depan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Madyan mengungkapkan, di Banjarmasin ditemukan sebanyak 159 pernikahan usia anak. Dampak dari ini juga, temuan angka stunting yang ada pada dua kecamatan yakni Banjarmasin Timur dan Selatan.

Menurut Madyan, banyak faktor yang menyebabkan pernikahan usia anak dilakukan, diantaranya ekonomi, pendidikan rendah serta pergaulan bebas. Namun banyak juga dampak yang ditimbulkan. Di antaranya belum matangnya alat reproduksi wanita serta belum stabilnya psikis ketika berumah tangga.

“Tentunya rumah tangga yang dibina juga tak harmonis dan karena usia masih anak-anak maka alat reproduksi belum matang yang mengakibatkan gangguan ketika hamil dan melahirkan,” jelasnya.

Selain itu, dampak yang lebih panjang lagi jika kurang perhatian kepada calon ibu dan bayi. “Bayi lahir prematur atau pertumbuhan terganggu yang biasa disebut stunting,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa dalam menjaga anak perempuan lebih sensitif. Para orangtua harus mberitahukan bagian bagian tubuh pribadi tidak boleh dilihat dan disentuh sembarangan orang. “Menghindari sentuhan pada tubuh dari orang tak dikenal harus diberitahu kepada anak perempuan,” katanya.

Tak lupa, diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga makanan di 1000 hari pertama kehidupan yakni mulai dari hamil hingga anak 2 tahun untuk menghindari anak tumbuh stunting. “Lebih bagus lagi, tetap memberikan ASI kepada anak hingga umur 2 tahun, dan jangan diperkenalkan dengan makanan atau Snack yang bisa merusak selera makan anak,” tutupnya. Via

 

 

Tags: DP3AKEPALA DP3A Kota BanjarmasinLurah Sungai Baru Zelia HadistMadyanPernikahan Usia Anak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA