
BANJARMASIN – Satuan Reserse Krimimal Polresta Banjarmasin meringkus Direktur CV Diva Naratama Sukses (DNS) berinisial DR, dan salesnya yang berinisial AS, karena diduga sebagai pelaku penadahan oli gelapan. Sementara pelaku utama berinisial KG selaku Direktur CV Berlian Bara Nusantara (BBN) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
DR dan AS diamankan karena saling bekerja sama dalam kasus tipu gelap solar, berdasarkan laporan Direktur Operasional PT Dunia Global Sumber Energi (DGSE) Fuad Hafihulhaq selaku korban dalam kasus ini.
Peristiwa tipu gelap ini bermula ketika KG mempunyai utang dengan CV DNS atas pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs seharga Rp 280 juta. Selanjutnya, di bulan November 2021, Direktur CV DNS menagih utang tersebut, namun KG tidak bisa membayarnya.
DR pun memberikan opsi pembayaran ke KG, yaitu bayar utang dengan barang berupa oli dan ban tronton. Ia kemudian memberikan kontak marketing PT DGSE Denny Laorens KG pada 27 November 2021.
Kemudian, KG memesan oli Repsol dan proses pemesanan dilakukan secara empat tahapan dengan total 116 drum seharga Rp 810 juta.
“Alibinya yakni pembelian oli Repsol untuk keperluan perusahaan yang dikelola tersangka yang bergerak di bidang pertambangan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim Kompol Tomas Afrian, Senin (18/7).
Selanjutnya, PT DGSE meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama seharga Rp 312.950.000. “Penggelap solar KG kemudian membayar menggunakan cek. Pada 3 Februari 2022, PT DGSE mencairkan cek tersebut namun di tolak pihak bank. Sementara oli Repsol itu disalurkan KG untuk membayar hutangnya kepada CV DNS,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 810 juta. Tak terima dengan hal itu, korban pun melapor ke Polresta Banjarmasin.
“Tersangka KG sudah ditangkap. Kasusnya P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini sudah menjalani persidangan di PN Banjarmasin. Pada pengembangan lanjutan, dibekuk dua pria ini, satu direktur satunya sales, yang kita lakukan penangkapan di Banjarbaru,” jelas kapolres.
Sabana menambahkan, pihak akan terus mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. “Kita masih melakukan penyelidikan dengan mencari penadah atau penerima oli Repsol yang mereka beli dari PT DGSE oleh CV BBN. Atas perbuatannya, terduga penggelapan dan penadahan dijerat Pasal 378 jo pasal 55 KUHP serta Pasal 480 KUH,” pungkasnya. sam