Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tadah Oli Ratusan Juta, Direktur dan Sales Dibekuk

by matabanua
19 Juli 2022
in Indonesiana
0

 

KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim Kompol Tomas Afrian saat memperlihatkan tersangka penggelapan dan penadahan oli Repsol. (foto;mb/sam)

BANJARMASIN – Satuan Reserse Krimimal Polresta Banjarmasin meringkus Direktur CV Diva Naratama Sukses (DNS) berinisial DR, dan salesnya yang berinisial AS, karena diduga sebagai pelaku penadahan oli gelapan. Sementara pelaku utama berinisial KG selaku Direktur CV Berlian Bara Nusantara (BBN) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

DR dan AS diamankan karena saling bekerja sama dalam kasus tipu gelap solar, berdasarkan laporan Direktur Operasional PT Dunia Global Sumber Energi (DGSE) Fuad Hafihulhaq selaku korban dalam kasus ini.

Peristiwa tipu gelap ini bermula ketika KG mempunyai utang dengan CV DNS atas pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs seharga Rp 280 juta. Selanjutnya, di bulan November 2021, Direktur CV DNS menagih utang tersebut, namun KG tidak bisa membayarnya.

DR pun memberikan opsi pembayaran ke KG, yaitu bayar utang dengan barang berupa oli dan ban tronton. Ia kemudian memberikan kontak marketing PT DGSE Denny Laorens KG pada 27 November 2021.

Kemudian, KG memesan oli Repsol dan proses pemesanan dilakukan secara empat tahapan dengan total 116 drum seharga Rp 810 juta.

“Alibinya yakni pembelian oli Repsol untuk keperluan perusahaan yang dikelola tersangka yang bergerak di bidang pertambangan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim Kompol Tomas Afrian, Senin (18/7).

Selanjutnya, PT DGSE meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama seharga Rp 312.950.000. “Penggelap solar KG kemudian membayar menggunakan cek. Pada 3 Februari 2022, PT DGSE mencairkan cek tersebut namun di tolak pihak bank. Sementara oli Repsol itu disalurkan KG untuk membayar hutangnya kepada CV DNS,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 810 juta. Tak terima dengan hal itu, korban pun melapor ke Polresta Banjarmasin.

“Tersangka KG sudah ditangkap. Kasusnya P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini sudah menjalani persidangan di PN Banjarmasin. Pada pengembangan lanjutan, dibekuk dua pria ini, satu direktur satunya sales, yang kita lakukan penangkapan di Banjarbaru,” jelas kapolres.

Sabana menambahkan, pihak akan terus mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. “Kita masih melakukan penyelidikan dengan mencari penadah atau penerima oli Repsol yang mereka beli dari PT DGSE oleh CV BBN. Atas perbuatannya, terduga penggelapan dan penadahan dijerat Pasal 378 jo pasal 55 KUHP serta Pasal 480 KUH,” pungkasnya. sam

 

Tags: meringkus Direktur CV Diva Naratama Suksespelaku penadahan oli gelapanpenadahan oli RepsolTadah Olitersangka penggelapan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA