Samosir – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal aturan Kemenkominfo yang berpotensi berhentinya operasi aplikasi seperti Google Maps jika tidak daftar PSE Lingkup Privat.
Menurutnya, masalah yang dihadapi Google akan segera terselesaikan. Perusahaan platform asal Amerika Serikat itu pun diyakini bakal tunduk dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami cukup yakin, optimis, sebelum tepat waktu ini (Google) bisa terselesaikan,” ujar Sandiaga di Samosir, Sumatera Utara, Selasa (19/7).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com Selasa (19/7), sederet aplikasi milik Google seperti Google Maps, Google Mail, Google Search, Google Sheet hingga Google Play Store belum daftar sebagai aplikasi yang legal melenggang di Indonesia.
Sejumlah aplikasi itu dianggap platform andalan pengguna ponsel di Indonesia, baik itu iOS maupun Android. Namun Google baru mendaftarkan Google Cloud ke PSE Kemenkominfo.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo, lantaran banyak pegiat ekonomi dan pariwisata memanfaatkan Google Maps untuk menjalankan roda bisnis.
“Tapi karena ekosistemnya untuk pariwisata dan digital ekonomi kreatif kita pastikan semua nanti akan terakomondasi agar tidak merugikan masyarakat dan tetap memberdayakan para UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang sangat bergantung kepada location based solution,” tuturnya.
Sebelumnya,Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika KominfoSemuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya tak akan langsung memblokir Google, WhatsApp, Facebook, dkk. yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.
Dia mengatakan saksi administratif itu ada tiga tahapan. Pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga berujung pemblokiran.
Kewajiban pendaftaran bagi PSEswasta termaktub dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atasPermenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 7 ayat (1) aturan ini menjelaskan kategori perusahaan yang bisa dikenakan sanksi.web