JAKARTA – Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Humas PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji Selasa (19/7).
Kendati, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Ketiga instansi di Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang seang dihadapi.
Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi degan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB. rep/mb06