
RANTAU – Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK bersama Wakil Ketua 1 H Midfay Syahbani dan Wakil Ketua 2 H Muchtar menghadiri acara uji publik tiga rancangan peraturan daerah (raperda), bersama pimpinan lembaga dan instansi terkait di lingkungan pemkab setempat, di aula rapat DPRD, Selasa (19/7).
Tiga uji publik raperda tersebut, yaitu tentang perlindungan tenaga kerja lokal, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, tiga raperda yang di uji publik merupakan merupakan inisiatif dari dewan. Dengan mengundang Kanwil Kemenkumham Kalsel serta lembaga dan instansi terkait lainnya, uji publik ini sebagai media memperoleh masukan dalam penyusunan ranperda, agar nantinya komprehensif dan sesuai dengan landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis.
“Hasil uji publik ini nanti akan menjadi bahan tambahan bagi bappemperda, dalam melaksanakan harmonisasi ranperda yang sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam uji publik ini pihaknya ingin menyamakan persepsi dengan menerima saran dan masukan dari instansi, termasuk tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar isi ranperda bisa sempurna, sehingga ke depannya dapat menjadi peraturan daerah.
Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, uji publik menghadirkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait lainnya.
“Agar pasal-pasal yang dibahas di dalamnya menyentuh tentang perlindungan tenaga kerja lokal, dan bagi perusahaan yang berdomisili di kabupaten Tapin. Jika bisa, mereka harus merekrut 70 persen dan dapat menyerap tenaga kerja yang ada di Kabupaten Tapin,” katanya. her