
BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin gencar menyosialisasikan pencegahan pernikahan usia anak (pernikahan dini).
Sosialisasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang usia minimum pernikahan usia anak yang dibatasi paling muda 19 tahun.
Kepala DP3A, Madyan menjelaskan, di Banjarmasin angka pernikahan usia anak masih tergolong tinggi. Berdasarkan data dinasnya, pada 2021 angka pernikahan usia anak sebanyak 159 anak.
“Rata usia di bawah 19 tahun, mulai di bawah 16 tahun sebanyak 24,4 persen pada 2020. Dan 2021 trend memang menurun namun masih ditemukan sebanyak 8,21 persen,” ungkap Madyan, di Banjarmasin, Selasa (19/7).
Angka tersebut, menurutnya sebenarnya masih belum pasti, karena bisa saja ada yang kawin siri sehingga tidak terlacak oleh dinasnya. “Sekarang kalau ada yang ijin kawin kami harus tahu dulu usianya, dan sekarang mudahkan karena kita juga bekerjasama dengan depag (departemen agama) terkait urusan nikah,” katanya.
Selain itu, jika memang tak bisa dicegah karena beberapa faktor maka kami memberikan konseling atau edukasi para remaja putri dan calon pengantin tentang asupan gizi serta edukasi alat reproduksi.
“Edukasi tentang gizi dan alat reproduksi tersebut agar sebelum nikah calon pengantin wanita rutin memberikan vitamin terutama vitamin tambah darah sehingga ketika hamil tidak mengalami gangguan, dan pencegahan anak tumbuh stunting,” jelasnya.
Selain itu, upaya meningkatkan kualitas anak masa depan dinasnya juga memberikan edukasi tentang evaluasi dan peningkatan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan.
“Jadi kita menekankan kepada pasangan muda mulai dari program hamil hingga usia anak dua tahun. Mereka diminta memperhatikan asupan gizi mulai dari program hamil hingga anak usia di atas 2 tahun dalam mencegah anak tumbuh stunting,” jelasnya. Via