Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

48 Perusahaan Tambang Gugat ESDM dan BKPM

by matabanua
19 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Jumlah perusahaan tambang yang menggugat Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus bertambah hingga hampir mencapai 50 perusahaan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\18 Mei 2025\7\7\FT MASTER.jpg

Pemerintah Belum Salurkan Beras Bulog dan Bansos 10 Kg

15 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\18 Mei 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Teladan Baru Motor Tantang Gamer Sampit

15 Mei 2025
Load More

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terdapat 48 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM dan/atau Kementerian BKPM.

Padahal, pada 5 Juli 2022 jumlah perusahaan masih berada di angka 31 badan usaha pertambangan.

Perusahaan terbaru yang melayangkan gugatan adalah PT Nirmala Coal Nusantara yang diwakili oleh Wahyu Nugroho selaku Direktur Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 223/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, perusahaan menyatakan Kementerian BKPM tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423-01-80601 yang ditetapkan pada 23 April 2022.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423- 01-80601 tertanggal 23 April 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Oleh karena itu, PT Nirmala Coal Nusantara memerintahkan agar Kementerian BKPM mengembalikan status Penggugat ke keadaan semula dengan mencantumkan kembali perusahaan ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS).

“Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kondisi Penggugat ke dalam keadaan semula termasuk namun tidak terbatas, mencantumkan kembali data Penggugat ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS),” tulis petitum gugatan tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Lana Saria mengungkapkan pihak Kementerian ESDM bersedia memenuhi panggilan hukum berdasarkan gugatan yang diterima.

“Kalau memang menggugat lewat lembaga hukum tentunya kalau diundang kita akan datang untuk menyampaikan alasan-alasan kami dalam memberikan rekomendasi pencabutan,” kata Lana. cnn/mb06

 

Tags: Izin Usaha Pertambanganmenggugat Kementerian ESDMPerusahaan Tambang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA