–
BANJARMASIN – Farid Wajidi saudara kandung mantan Bupati HSU Abdul Wahid yang kesandung kasus dugaan korupsi fee proyek dihadirkan JPU Fahmi SH sebagai saksi.
Kehadiran Farid Wajidi sebagai saksi terkait pembuktian JPU atas dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan milik terdakwa Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang dipimpin Yusriansyah, JPU menanyakan salah satu kepemilikan sertifikat tanah yang disita penyidik, yang sebagian lahannya diduga milik terdakwa Abdul Wahid.
Dan dari pengakuan Farid Wajidi kalau dalam sertifikat itu memang sebagian lahan ada milik Abdul Wahid. “Sertifikat tanah itu atas nama adik Eni Maslaha, yang merupakan lahan warisan,” ucap Farid Wajidi.
Usai sidang Farid Wajidi ketika dihampiri beberapa media mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan saat dilakukannya penyidikan oleh KPK.
“Saya keberataan dengan ada pemberitaan pada saat penyidikan yang menyatakan bahwa saya ada menyembunyikan beberapa sertifikat Abdul Wahid,” ujarnya.
Namun, ketika ditawarkan apakah dirinya ingin melakukan klarifikasi, Farid Wajidi justru bergegas pergi.
Farid Wajidi dihadirkan sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya, yakni H Khaidir dan Samadi Ilham pemilik lahan yang pernah menjual kepada Abdul Wahid, dan Jubaidah selaku manager operasional bank BRI Cabang Amuntai.
Untuk saksi H Khaidir dan Samadi Ilham ditanya JPU terkait jual beli. Sementara saksi Jubaidah ditanya seputar rekening bank yang dimiliki Abdul Wahid.
Jubaidah mengatakan, terdakwa Abdul Wahid ada memiliki dua rekening, satu rekening pribadi dan satu atas nama partai.
Untuk rekening pribadi, menurut dia, dibuka tahun 2016, “Uang yang masuk setiap bulannya ke rekening tersebut Rp 5,7 juta, dan sampai 2021 saldonya sebesar Rp 254 juta. Uang tersebut tidak pernah diambil, sedangkan pada rekening atas nama partai saat membuka sebesar Rp 500 juta,” jelas Jubaidah.
JPU Fahmi menjelaskan, dari sekian banyak harta benda yang disita KPK untuk perkara TPPU, hanya enam sertifikat yang disita, dan itu yang dikaji.
“Dari sekian banyak sertifikat itu perlu kita kaji, terutama mencocokan dengan berkas dan keterangan saksi, karena hanya enam sertifikat yang disita KPK,” kata Fahmi.
Sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli dari PPTK dan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
“Karena waktunya sudah mepet, minggu depan kita akan hadirkan saksi ahli kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” jelas Fahmi.
Terdakwa Abdul Wahid, mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. ris