
BALANGAN – Personel Polsek Paringin menangkap seorang pemuda di tempat tinggalnya, karena diduga melakukan pencurian sebuah motor Honda Scoopy.
“Pelaku berinisial LW (28), berdomisili di desa di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, berhasil kami tangkap saat berada di tempat tinggalnya, Jumat (15/7) sekitar pukul 04.30 Wita,” kata Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, Sabtu (16/7).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, LW mengaku mencuri kendaraan bermotor tersebut di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Setelah kami tangkap, terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih, dengan nomor plat DA 6546 UAZ, serta sebuah tas selempang warna hitam berisikan peralatan kunci-kunci.
Atas perbuatannya, LW disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ant