Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 3.540, Kematian 10 Jiwa

by matabanua
17 Juli 2022
in Headlines
0

 

Ilustrasi. Kasus Covid-19 pada Minggu (17/7) ini bertambah 3.540. (foto:mb/web)

Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada penambahan 3.540 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (17/7), yang dikutip cnnindonesia.com. Maka, hingga Minggu ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yaitu 6.134.953, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Artikel Lainnya

Dipicu Razia Handphone, Lapas Musi Rawas Rusuh

Dipicu Razia Handphone, Lapas Musi Rawas Rusuh

8 Mei 2025
Jokowi Bantah Isu Cawe-Cawe Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno

Jokowi Bantah Isu Cawe-Cawe Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno

8 Mei 2025
Load More

Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 2.574 kasus sembuh Covid-19, sehingga total kasus sembuh kini 5.950.554.

Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 10 orang. Dengan demikian, total orang meninggal dunia menjadi 156.849 jiwa.

Kemudian, kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada hari ini tercatat ada sebanyak 27.550 kasus. Jumlah ini bertambah 956 kasus dari hari sebelumnya.

Selain itu, ada 2.992 suspek Covid-19. Pemerintah juga melaporkan memeriksa 80.354 spesimen dari 60.848 orang dalam 24 jam terakhir.

Jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama yaitu 201.944.864 orang (96,97 persen), dosis kedua 169.565.409 orang (81,42 persen), dan dosis ketiga atau booster sebanyak 53.056.762 orang (25,48 persen).

Adapun mulai Minggu ini, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum. Aturan ini berlaku untuk warga usia 18 tahun ke atas.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Aturan tersebut menyebutkan penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara masyarakat yang belum menerima booster wajib melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.web

 

Tags: kasus Covidkasus kematianpositif COVIDSatuan Tugas Penanganan Covidsembuh Covid
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA