
JAKARTA – Passenger Service Charge (PSC) atau tarif layanan bagi penumpang di sejumlah bandara naik per 16 Juli 2022. Dengan demikian, harga tiket pesawat yang dibeli konsumen kini lebih mahal.
Kenaikan tarif PSC yang cukup variatif ini dikhawatirkan membuat masyarakat enggan menggunakan pesawat.
Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Apalagi, melihat berbagai kebijakan yang sebelumnya diambil yang juga mempengaruhi harga tiket.
“Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik ditambah ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun” katanya.
Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan harga imbas penyesuaian harga bahan bakar.
Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi. “Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara,” katanya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan menurut Peraturan Menteri Perhubungan, PM no 179 tahun 2015 juga diatur untuk penyesuaian PJP2U. Disana diatur untuk melakukan perubahan PJP2U itu harus mendapatkan masukan dan tanggapan dari pengguna jasa.
Ia memandang, kenaikan biaya layanan jika dilakukan saat ini atau dalam waktu dekat malah tidak mencerminkan langkah bijak. Maka, ia menyarankan untuk ditunda lebih dulu.
“Cuma dalam kondisi sekarang ini, sepertinya kurang bijak kalau PJP2U dinaikkan karena tarif tiket pesawat sudah tinggi ditambah fuel surcharge,” katanya.
“Sebaiknya ditunda dulu shingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah prnumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan PJP2U otomatis juga akan naik. Nanti kalau tiket pesawat sudah berangsur turun, bolehlah PJP2U dinaikkan,” terangnya.
Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internaisonal Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.
Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000. lp6/mb06