Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aplikasi Belum Diterapkan untuk Pembelian Migor Curah

by matabanua
17 Juli 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Juli 2022\1807\5\hal 5\Ichrom Muftezar.jpg
ICHROM MUFTEZAR (Foto:mb/dok)

BANJARMASIN – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng (migor) curah.

Saat ini Dispedagin masih melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya pemantauan terhadap jumlah pembelian minyak goreng curah di masyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\23 Mei 2025\5\hal 5\Titian di Kampung Hijau Banjarmasin.jpg

Dinas PUPR Janji Perbaiki Titian Kampung Hijau

22 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\23 Mei 2025\5\hal 5\Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wakil Bupati Banjar.jpg

Menteri LH Kunjungi Bank Sampah Sekumpul

22 Mei 2025
Load More

“Menunjukkan aplikasi pedulilindungi belum kami lakukan karena juga masih sosialisasi dan imbauan-imbauan ke masyarakat saja dulu,” ujarnya, belum lama tadi.

Ichrom mengatakan, di Banjarmasin persediaan minyak goreng curah digunakan oleh masyarakat tertentu. Selain itu, saat ini harga minyak goreng kemasan atau bermerek, harganya berangsur-angsur turun atau stabil.

“Jadi kalau tak mendapatkan minyak goreng kemasan baru masyarakat menggunakan minyak curah, namun mereka pun membelinya tidak dalam jumlah banyak, maksimal hanya 2 liter,” tuturnya.

Ada juga konsumen yang memilih minyak goreng curah untuk keperluan industri makanan seperti pelaku UMKM. Karena itu, pihaknya hanya meminta agar menyiapkan aplikasi pedulilindingi atau NIK (KTP).

“Misalnya di atas 10 liter per hari maka disarankan menyiapkan aplikasi tersebut, karena keperluannya melebihi kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” jelas Tezar –sapaan akrabnya.

Pihaknya juga tak menghalangi jika ada masyarakat yang tak bisa menunjukkan aplikasi pedulilindungi. “Ya itu tadi, seperti masyakarat biasa atau lansia yang mungkin hanya pegang KTP bukan HP, boleh-boleh saja membeli minyak goreng curah, “jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, untuk memantau jumlah pembelian di setiap pengecer. Kebijakan ini juga untuk mengawasi agar minyak goreng curah tersebut digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dalam sosialisasi ini, pemerintah juga tak menetapkan sanksi jika ada yang membeli melebihi kouta. “Setiap orang yang memiliki NIK punya hak untuk membeli, asalkan dengan batasan tersebut yakni 2 liter,” tutup Tezar. Via

 

 

Tags: DisperdagiIchrom MuftezarMigor Curah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA