
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) pajak daerah membahas jenis objek pajak dan besaran pajak yang akan disesuaikan.
Selain anggota pansus, pembahasan melibatkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.
Diungkapkan Ketua pansus Pajak Daerah Kota Banjarmasin, Bambang Yanto, dalam pembalhan lanjutan tersebut difokuskan pada besaran pajak yang akan dipungut pada sejumlah objek pajak.
“ Dari tarif pajak yang diturunkan, ada yang dinaikkan bahkan ada yg dihapuskan,” ujarnya, Kamis (14/7).
Ia menyatakan, pihaknya menentukan besaran pajak yang berdasarkan Undang Undang Hubungan Pengusaha Daerah (HKPD). Beberapa objek pajak minimal dikenakan 10 hingga 40 persen.
Di antaranya pajak hiburan dan pub minimal 40 persen, SPA dan salon sebesar 30 persen, dan karauke famili atau ekslusif sebesar 30 persen. “Berdasarkan UU HKPD, Kami cuma ambil persentase paling kecil atau persen minimumnya,” katanya.
Selain itu, ada juga yang tadinya tidak dipungut akan dipungut pajak sebesar 5 -10 persen seperti pajak penerangan jalan. “Untuk tempat sosial seperti mesjid masih belum tahu apakah ada kategori untuk pajak di perumahan mewah dan perumahan biasa atau subsidi,”jelasnya.
Selanjutnya, ada juga pajak rumah kos, hingga pengusaha warung dan online yang dianggap memiliki potensi besar wajib pajak.
Bambang menegaskan, bahwa pemasukan pajak ini akan masuk ke BPKPAD sebagai kontribusi PAD Kota Banjarmasin dibantu dengan dinas lain yang membidanginya.
“Nanti akan dinas lain juga akan diundang untuk membahas potensi pajak pada dinas lain seperti dinas koperasi, pariwisata, pertanian dll,” jelasnya. Via