Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MKD Respons Dugaan Pencabulan Anggota DPR Inisial D

by matabanua
14 Juli 2022
in Headlines
0

 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman. (foto:mb/web)

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman angkat bicara merespons langkah Bareskrim Polri yang bakal memeriksa anggota DPR berinisial D dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Artikel Lainnya

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

27 Agustus 2025
Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

27 Agustus 2025
Load More

Ia mengatakan, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial D bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.

“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata sosok yang akrab disapa Habib itu saat dihubungi cnnindonesia.com, Kamis (14/7).

Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

“Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” ucapnya.

Anggota DPR berinisial D dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7). Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).

Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.

Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.

Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.web

 

Tags: dugaan tindak pidana pencabulanHabiburokhmanpelanggaran kode etikPencabulan Anggota DPRWakil Ketua MKD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA