
Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman angkat bicara merespons langkah Bareskrim Polri yang bakal memeriksa anggota DPR berinisial D dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Ia mengatakan, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial D bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.
“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata sosok yang akrab disapa Habib itu saat dihubungi cnnindonesia.com, Kamis (14/7).
Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
“Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” ucapnya.
Anggota DPR berinisial D dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7). Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.web