Oleh: Sri Astuty Handayani, SP (Ibu Rumah Tangga dari BATOLA)
Tahun ajaran baru dalam sistem pendidikan telah dimulai. Berbagai upaya dilakukan orang tua untuk memasukkan anak-anak mereka ke sekolah yang diinginkan. Sekolah-sekolah negeri favorit bisanya dijadikan pilihan utama bagi orang tua. Selain menawarkan kualitas pendidikan terbaik, sekolah negeri juga relatif mengeluarkan biaya sekolah yang lebih rendah dibandingkan sekolah swasta.
Oleh karena itu sering terjadi pembludakan pendaftar calon didik baru pada satu atau beberapa sekolah yang dianggap unggul. Sedangkan sebaliknya, sekolah-sekolah yang tidak dianggap favorit akan kekurangan peserta didik baru. Begitu pula dengan sekolah swasta, rata-rata sekolah swasta dijadikan pilihan hanya jika anak tidak diterima pada sekolah negeri atau sekolah swasta yang menawarkan sistem pendidikan yang lebih baik namun dengan biaya yang besar pula. Oleh karena itu, dengan melihat ketidakmerataan kualitas sekolah dan minta orang tua terhadap sekolah, menjadikan pemerintah mengeluarkan sistem zonasi pendidikan.
Adapun pengertian sistem zonasi dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit. Sistem zonasi adalah diatur untuk sekolah negeri milik pemerintah daerah. “Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima (liputan6.com 25/01/2022).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. “Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” kata Jumeri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6). (gatra.com.20/06/2022). Dengan demikian, sistem zonasi diharapkan mampu memecahkan ketimpangan kualitas sekolah dan menjadikan pemerataan mutu pada seluruh sekolah di Indonesia.
Diharapkan pula bagi orang tua murit mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pemerataan kualitas sekolah dan menghilangkan praktek suap dalam penerimaan peserta didik baru. Jadi tujuan dari sistem zonasi ini adalah agar hal seluruh rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Jika kita cermati lebih mendalam, kondisi pendidikan di Indonesia khusus saat ini masih sangat jauh dari kata berkualitas. Hal ini dapat kita lihat dari fakta yang ada di lapangan. Ketidakmerataan sarana dan pra sarana antara di kota dan di desa sudah menjadi pekerjaan rumah yang sangat lama, hingga saat ini belum selesai. Tenaga pengajar yang masih sangat kurang bahkan belum mendapatkan gaji yang layak (tenaga honorer) juga belum teratasi. Ditambah lagi mutu pendidikan yang belum berkualitas yang hanya merujuk pada angkat-angka bukan pada realita juga menambah deret kekacauan sistem pendidikan di negeri ini. Sistem pendidikan yang berkualitas bisa dicapai jika asas dan tujuannya benar. Sedangkan sistem pendidikan yang ada saat ini lahir dari sistem kapitalisme dimana segala sesuatu disandarkan pada kapital atau keuntungan, baik itu materiil maupun manfaat. Oleh karenanya bisa kita lihat fakta yang ada. Generasi yang dilahirkan dari sistem pendidikan kapitalis juga akan merujuk pada asas manfaat dan materi. Bukan pada pembentukan generasi yang unggul yang mampu membawa negara pada kejayaan.
Sangat berbeda dengan sistem pendidikan di dalam Islam. Pendidikan berkualitas dalam sistem Islam merupakan hak seluruh rakyat dan kewajiban bagi negara untuk menyiapkannya. tujuan pendidikan dalam Islam adalah sebagai upaya membentuk syakhsiyah islamiyah (kepribadian yang Islami) serta membekali manusia dengan ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan urusan kehidupan. Menjadikan masyarakat memahami tujuan hidupnya di dunia dan demi melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa.
Kurikulum pendidikan disusun dan dirancang berdasarkan Aqidah Islam. Dengan ini, setiap pelaksanaan pendidikan tidak melenceng dari tujuan pendidikan itu sendiri. Negara juga akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Terbukti, selama beberapa abad dengan menerapkan sistem pendidikan Islam dan penerapan ideologi Islam dalam menjalankan kehidupan bernegara, Islam mampu menjadi mercusuar dunia. Islam mampu menghasilkan kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan penerapan Islam kaffah, Islam mampu mencetak generasi Rabbani yang hasil penemuannya bermanfaat hingga saat ini. Para penemu-penemu Islam memiliki tujuan yang murni dalam setiap penelitiannya, yaitu untuk memberikan kontribusi dalam melaksanakan ibadah dan kemajuan negera.
Inilah gambaran hasil dari penerapan sistem Islam. Bukan hanya akan menghasilkan sekolah yang berkualitas, namun juga akan mencetak generasi terbaik, generasi sholeh yang akan membawa kepada kejayaan bagi agama dan negara. Dengan keimanan dan ketakwaan maka kebahagiaan dan kesejahteraan bisa dirasakan baik bagi individu maupun negara. Dengan menghasilkan pemuda berkualitas, maka peradaban terbaik akan tercipta. InsyaAllah. Wallahu’alam….