
BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menuntaskan kasus dugaan korupsi Hari Kesehatan Nasional (HKN) di dinas kesehatan setempat.
Permintaan puluhan warga yang tergabung dalam LSM KAKI ini, disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejari Banjarmasin, Kamis (14/7).
Dalam orasinya, Ketua LSM KAKI, A Husaini mengatakan, kasus dugaan korupsi atau pungli di HKN Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menjadi atensi publik, yang menyorot perhatian warga Banjarmasin.
“Kasusnya ditangani pihak Kejari Banjarmasin, dan dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami meminta kasusnya segera dituntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai kesannya kasus HKN ini gantung tidak ada kejelasan karena tidak ada kepastian.
“Maksud kami, kalau memang tidak bisa dibuktikan, kasusnya dihentikan atau SP3. Tapi kalau memang ada temuan dan alat bukti telah cukup, lanjutkan,” ungkap Husai –sapaan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pungli di HKN yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terus bergulir.
Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli.
Diketahui, Bidang Intel Kejari Banjarmasin telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di dinas kesehatan setempat, terkait iuran HKN ke-57.
Dari hasil penyelidikan, kasusnya kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus dan ditingkatkan ke penyidikan.
Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, ada peristiwa tindak pidana pada HKN ke-57, dan terungkap jika pelaksanaan kegiatan itu sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.
Bahkan, dari anggaran itu sudah terinci biaya untuk apa saja, mulai dari menggelar lomba hingga pembuatan kaos.
Kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda). Apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.
Berdasarkan sumber yang didapat, iuran HKN di Banjarmasin diminta oleh panitia melalui surat yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin saat itu.
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS, untuk bisa mengumpulkan iuran tersebut.
Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar. Menurut informasi yang didapat, adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp 1juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, serta para nakes yang PNS Rp 100 ribu per orang.
Dari hasil penyelidikan, iuran HKN juga sampai ke hotel, dan proposal juga sudah empat kali diubah. Begitu pula tanda tangan dalam proposal tersebut. Ris