
BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan cara di blender hingga dilarutkan air di Dit Tahti polda setempat, Rabu (23/7).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubag Bin Opsnal Dit Resnarkoba AKP Avan Suligi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara pidana.
“Dari 32 perkara pidana yang diungkap Subdit I, II, dan III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sebanyak 43 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 1.146,31 gram, dan ekstasi 25 butir seberat 8,65 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan air, selanjutnya di buang ke pembuangan limbah atau saluran got.
Ia menegaskan, proses pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Kalsel memberantas peredaran gelap narkoba, dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. “Ini wajib dimusnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Dit Tahti Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, BPOM Banjarmasin, dan LKBH ULM. ris