
BANJARMASIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mengklaim pengangkatan 185 kepala sekolah (kepsek) SMA, SMK dan SLB, sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Muhammadun menyikapi kebijakannya yang sempat jadi polemik, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.
Muhammadun mengatakan, Disdikbud Kalsel telah membuat tim pertimbangan untuk pengangkat Kepala SMA SMK dan SLB. “Ini pertama kali di Kalsel. Tim pertimbangan diisi unsur Disdikbud Kalsel, pengawas, Sekdaprov Kalsel, serta Dewan pendidikan,” ujarnya di gedung Rumah Banjar, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (13/7) siang.
Tidak dilibatkannya pakar pendidikan Prof Hadin Muhjad, karena ia menilai yang bersangkutan tidak peduli dengan dunia pendidikan. “Kami melibatkan orang-orang yang peduli dengan dunia pendidikan, seperti Ir Rizal Akbar, sedangkan Hadin Muhjad melaporkan atas diri sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, polemik ini hanya karena kesalahpahaman semata. “Ini klarifikasi saya terkait polemik tersebut,” tegasnya.
Diungkapkannya, pengangkatan sejumlah kepsek sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. “Sudah ada rapat. Pendapat-pendapat kalangan Dinas Pendidikan serta ada evaluasi dan monitoring,” katanya.
Jadi, lanjutnya, siapa-siapa yang ditunjuk sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dan pertimbangan anggota tim. “Kalau ada yang tidak diangkat, mungkin karena masih berusia muda dan tidak mengusulkan diri untuk diangkat. Jadi, untuk sementara belum diangkat sebagai kepala sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kalsel Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad melayangkan surat ke Gubernur Kalsel. Dari pengamatannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan Kepsek SMAN,SMKN dan SLB yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel adalah cacat hukum. Rds