
JAKARTA – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Proses pengecekannya akan dilakukan sejak tahap pembelian tiket, baik itu untuk pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).
“Semuanya kita akan lakukan di hulu, sejak dia beli tiket,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dijumpai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait vaksin booster untuk syarat perjalanan, baik di sektor darat, udara maupun laut.
“Khususnya yang udara, itu memang sejak pembelian tiket diharapkan pihak maskapai maupun juga travel agent sudah lakukan skrining,” ujar dia. “Jadi dia sudah vaksin. Kalaupun belum apakah harus melakukan tes (RT-PCR/antigen) dan sebagainya,” tegas Adita.
Kemenhub pun sudah meminta pengelola bandara untuk memastikan, apakah pelaku perjalanan sudah memenuhi syarat vaksin booster untuk bisa naik pesawat.
Pengecekannya bakal dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, dimana data semua vaksin berbagai dosis sudah terintegrasi di sana. Tak hanya PPDN, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun wajib mengikuti protokol ini.
“Sama dengan di luar negeri. Ketika masuk Indonesia, itu juga pihak maskapai sudah sosialisasi, dan memastikan yang beli tiket sudah vaksin,” seru dia. “Jadi kia tidak terlalu banyak proses yang harus dilakukan di pintu masuk dan simpul transportasi,” tandas Adita.
Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan itu dituangkan dalam 4 surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, ditulis Senin.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Diantaranya SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE. Yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. lp6/mb06