Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MyPertamina, Cara “Smart” Paksa Rakyat konsumsi BBM Non-subsidi

by matabanua
12 Juli 2022
in Opini
0

Oleh : Mahrita Julia Hapsari (Komunitas Muslimah untuk Peradaban)

Mulai 1 Juli 2022, pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Pada tahap 1, ada 11 daerah di Indonesia yang wajib menggunakan MyPertamina. Yaitu Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi (detik.com, 28/06/2022).

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\8\8\master opini.jpg

Mirisnya Pendidikan di Indonesia, Bagaimana Sistem Islam Menjadi Solusinya?

15 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\8\8\Luci Fitriyanti.jpg

MembangunMentalitasWirausaha Mahasiswa

15 Mei 2025
Load More

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan bahwa subsidi BBM masih banyak yang salah sasaran. Masih ada konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar. Apabila tidak diatur maka kemungkinan besar kuota yang telah ditetapkan tidak mencukupi. Apabila konsumen tidak memiliki aplikasi MyPertamina, masih bisa mendaftar lewat website MyPertamina. Pendaftaran diperlukan untuk mencocokkan data pengguna.

Semua karena Subsidi

Belum genap sebulan kebijakan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi Pedulilindungi. Kini BBM subsidi yang pakai aplikasi MyPertamina. Satu kata kuncinya, mengatur agar subsidi yang dikeluarkan sesuai dengan kuota yang disediakan.

Dalam sistem kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Subsidi adalah suatu bentuk intervensi pemerintah secara tidak langsung. Ia adalah bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga-harga atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.

Neoliberalisme berpedoman pada pasar bebas. Sehingga mewajibkan semua komoditas dilepas ke pasar dan biarkan mekanisme pasar terjadi secara alami, tanpa intervensi pemerintah. Peran pemerintah terbatas dan individualisme. Karena terbatas maka neoliberalisme memandang bahwa intervensi pemerintah sebagai ancaman yang paling serius. Jadi, ekonomi neoliberalisme pada dasarnya antisubsidi.

Sebagai sistem yang berorientasi materi, negara di sistem kapitalisme akan menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan publik. Subsidi harus dikurangi kalau perlu dicabut. Maka dibuatlah sistem administrasi yang ribet namun swasta bisa memanen cuan dari penggunaan aplikasi.

Ada implikasi bagi rakyat yang tak memiliki smartphone atau tak bisa mendaftar di MyPertamina. Yaitu, mau tidak mau mereka harus membeli BBM non-subsidi yang harganya lebih mahal.

Subsidi di Sistem Islam

Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar negara, maka Islam mengakui adanya subsidi. Islam memandang subsidi dari perspektif syariat tentang kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Subsidi dianggap salah satu cara yang boleh dilakukan oleh Khalifah. Pemberian harta milik negara kepada individu rakyat menjadi hak seorang Khalifah. Negara boleh memberikan subsidi kepada rakyat yang bertindak sebagai produsen. Subsidi yang diberikan bisa berupa pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe. Khalifah Umar bin Khattab pernah membeeikan harta Baitul Mal kepada para petani di Irak agar mereka bisa mengolah lahan pertanian mereka.

Negara juga boleh memberikan subsidi bagi individu yang bertindak sebagai konsumen. Seperti subsidi pangan atau subsidi minyak goreng.

Adapun BBM dan listrik, keduanya termasuk barang milik umum. Kepemilikan umum atau kepemilikan rakyat adalah hak rakyat. Negara hanya boleh mengelola dan keuntungannya wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan fasilitas umum atau subsidi kepada rakyat.

Untuk mendistribusikan BBM, Khalifah bisa memberikan secara gratis atau menjualnya kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi. Negara juga bisa memberikan subsidi kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan hasil dari penjualan BBM. Sebab haram hukumnya bagi negara mengambil keuntungan sepeser pun dalam pengelolaan harta rakyat.

Dengan sistem subsidi seperti ini, negara bisa menjamin kesejahteraan per individu rakyat. Demikianlah Khilafah, negara yang menerapkan syariat Islam kaffah dan menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Jaminan kesejahteraan menjadi keniscayaan bagi sistem Khilafah. Sebagaimana janji Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96. Wallahu ‘alam []

 

 

Tags: BBM Non-subsidiDirektur Utama PertaminaKomunitas Muslimah untuk PeradabanMahrita Julia HapsariMyPertaminaPatra Niaga Alfian Nasution
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA