AMUNTAI – Unit Jatrantas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang warga Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, karena mengamuk di tempat umum dengan sebilah senjata tajam jenis samurai.
Menurut Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas Iptu Momo Jon Rodok, pelaku berinisial GA (27) diamankan pada Minggu (10/7) sekitar pukul 16.30 Wita. “Pelaku diamankan di area Taman Putri Junjung Buih di Kelurahan Murung Sari,” ujarnya, Selasa (12/7).
Pelaku, diamankan atas laporan masyarakat karena mengancam dan mengamuk, hingga membuat warga takut. “Berbekal laporan tersebut, Unit Jatrantas Polres HSU menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” katanya.
Saat hendak diamankan, tambahnya, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat mengejar petugas dengan sajam, namun akhirnya bisa dibekuk,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sajam jenis samurai telah diamankan di Mapolres HSU. Atas perbuatannya, ia harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tal