ROHANA, istri terpidana penerima suap fee proyek Maliki, dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Ada lima saksi dihadirkan jaksa KPK di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7). Selain Rohana, ada Muhaidi, pemilik sarang walet, Mega Erawati dan Tajuddin Noor pemilik lahan yang dibeli terdakwa Wahid, serta penunggu sarang walet milik Wahid, Ahmad Khairuraji pun turut dikorek keterangan.
Sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, lima saksi itu disumpah di atas kitab suci Alquran.
Rohana pun dicecar jaksa KPK soal setoran sang suami untuk meraih jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU, yang ternyata berujung diberi jabatan pelaksana tugas (plt) saja.
“Memang benar, suami saya diminta terdakwa Abdul Wahid sebesar Rp 500 juta untuk bisa jadi Kepala Dinas PUPRP HSU,” ucap Rohana, dalam persidangan seperi dikutip jejakrekam.com.
Uang setengah miliar rupiah itu didapat Maliki dari menjual mobil seharga Rp 250 juta. Sisanya pinjam pada adiknya yang seorang kontraktor Rp 250 juta untuk setoran ‘wajib’ bagi jabatan yang dimaksud.
“Memang sudah lazim di Pemkab HSU untuk menjadi pejabat harus setor kepada bupati. Saya sendiri untuk pindah ke dinas lain harus setor Rp 10 juta,” ungkap Rohana yang kini menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSU.
Karena hanya dapat jatah sebagai pelaksana tugas, bukan kepala dinas, Rohana mengaku suaminya kecewa berat. Padahal, sudah setor Rp 500 juta yang menjadi syarat diminta Bupati Wahid.
Mengenai ketentuan setor fee proyek di Dinas PUPRP HSU yang sempat dipimpin sang suami, Maliki, Rohana berkilah tidak tahu persis.
“Tapi, secara umum, apabila pejabat di Pemkab HSU ingin dimutasi atau naik jabatan, pasti diminta Bupati Wahid untuk setor uang,” ungkap Rohana.
Namun pengakuan Rohana langsung dibantah Abdul Wahid. Saat mengikuti sidang kesaksian para saksi lewat sidang virtual via aplikasi Zoom, Wahid lagi-lagi membantahnya.
“Tidak benar itu Yang Mulia. Tidak benar jika Maliki setor Rp 500 juta kepada saya. Termasuk, untuk sekadar mutasi ke dinas yang dimaksud, harus bayar Rp 10 juta,” tegas Wahid. jjr