BANJARMASIN – Panitia Konferensi Kerja dan Konferensi Daerah PWI Provinsi Kalsel telah menetapkan pelaksanaan pemilihan Ketua PWI Kalsel periode 2022-2027 pada 30 Juli 2022.
Hingga kini, baru ada dua bakal calon yang akan bersaing yakni petahana Ketua PWI Zainal Helmie dari KlikKalsel.com dan Lutfi Darlan dari Kalsel Post.
Ketua panitia Konferda PWI Kalsel, Kiki Ariansyah, mengungkapkan, panitia berkoordinasi dengan PWI pusat memastikan keabsahan suara anggota biasa yang berhak untuk memilih.
“Berdasarkan data dari PWI pusat, saat ini ada 151 kartu anggota biasa yang ditertibkan, kemudian yang terdata masih aktif ada 49 kartu, serta yang masih proses verifikasi PWI pusat sebanyak 41 kartu. Tetapi kami belum bisa memastikan apakah yang berproses itu bisa diterima atau gugur karena tak memenuhi syarat,” ujar Kiki, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan beberapa aturan pemilihan ketua PWI, di antaranya sesuai ketentuan dalam peraturan dasar dan peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)PWI, anggota biasa yang tercatat sebagai ASN aktif maupun terafiliasi dengan partai politik tidak berhak memilih. “Untuk anggota biasa yang berstatus ASN ada pengecualian yaitu LPP TVRI, LPP RRI dan ASN yang pensiun memiliki hak suara,” katanya.
Panitia memberikan kesempatan kepada anggota muda untuk mengikuti laporan pertanggungjawaban pengurus PWI Kalsel periode 2017-2022. Sementara saat proses pemilihan calon ketua PWI baru hanya boleh dikuti oleh anggota biasa yang berhak memilih.
“Jadi saat memilih hanya anggota biasa yang punya hak pilih saja yang bisa ikut. Itupun hanya dibatasi 10 anggota secara bergiliran akan dipanggil ke bilik suara,” jelasnya lagi.
Sekretaris panitia Konferda PWI Kalsel, Totok Fahruddin menambahkan, PWI juga memberikan toleransi bagi anggota biasa yang tak bisa hadir menyalurkan hak suaranya langsung. Panitia memberikan kesempatan untuk mewakilkan kepada anggota lain yang ditunjuk melalui surat mandat.
“Surat mandat tersebut dilampirkan dengan bukti fotokopi kartu pers media, kartu anggota PWI biasa dan kartu UKW atau sertifikat UKW dari si pemberi mandat, serta dilengkapi tanda tangan dan materai 10 ribu. Selain itu, penerima mandat hanya bisa mewakili maksimal 2 orang anggota saja, dengan bukti surat mandat dan fotokopi kartu pers,” jelasnya.
Kemudian, jelang hari H panitia akan mengirimkan surat undangan kepada setiap anggota biasa yang terverifikasi memiliki hak suara. “Undangan disampaikan melalui pimpinan media masing-masing atau melalui anggota yang bersangkutan secara online,” katanya.Ia mengungkapkan, pada pelaksanaan pemilihan nanti selain gubernur Kalsel dihadiri pula oleh ketua PWI pusat Atal Sembiring Depari dan pengurusnya yang akan mengawasi proses pemilihan.
“Saya berharap semua anggota PWI yang memberikan hak suaranya bisa menjaga marwah dan martabat profesi jurnalis dengan mengedepankan kejujuran, integritas dan moral tinggi,” tutupnya. Via