Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bahan Bakar Minyak Adalah Hak Publik Untuk Memperolehnya

by matabanua
12 Juli 2022
in Opini
0

Oleh: Mastika Wati (Ibu Rumah Tangga di Batola)

Gonjang ganjing kesulitan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan asasi mereka terhadap bahan bakar yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat terkendala karena berbagai hal. Mulai dari ketersediaan yang tidak mencukupi, harga yang merangkak naik, dihilangkannya bahan bakar termurah sehingga mayarakat tidak punya pilihan kecuali mengambil bahan bakar dengan jenis tertentu dengan harga yang lebih tinggi, dan terakhir pembelian diwacanakan dengan mempersyaratkan penggunaan aplikasi. Masyarakat yang ingin mengkonsumsi BBM bersubsidi harus mendaftarkan diri pada aplikasi tersebut. Sebuah langkah yang kontroversi dan mengundang perdebatan berbagai kalangan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\8\8\master opini.jpg

Mirisnya Pendidikan di Indonesia, Bagaimana Sistem Islam Menjadi Solusinya?

15 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\8\8\Luci Fitriyanti.jpg

MembangunMentalitasWirausaha Mahasiswa

15 Mei 2025
Load More

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, pemerintah sedang merevisi peratutan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM berkenaan dengan kriteria larangan pembeli pertalite dan subsidi solar. Hal ini disebabkan anggaran subsidi untuk BBM terus mengalami pembengkakan. Tahun ini pemrintah mengeluarkan Rp 502 Triliun untuk subsidi BBM, yang digunakan untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap khususnya untuk pertalite dikisaran Rp. 7.650 perliter.

Masih dilansir dari CNBC, Badan kebijakan Fiskal kementrian keuangan mencatat bahwa konsumsi pertalite dinikmati oleh masyarakat mampu. 40 % terbawah menikmati 20.7% dari total konsumsi. Sementara 60% terkaya menikmati hampir 80% total konsumsi

Terkait hal ini staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis yustinus prastowo menjelaskan bahwa dinamika ekonomi dan politik global tidak bisa dihindari dan berdampak pada perekonomian negara berkembang. Karena sebagian besar konsumen BBM adalah kelompok masyarakat mampu maka mereka didorong menggunakan pertamax tidak menggunakan pertalite yang bersubsidi. Karena itu pemerintah mendorong pertamina untuk mengambil kebijakan yang lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pusaran masalah

Menarik opini yang disampaikan oleh agus suman Guru besar Ilmu ekonomi Universitas Brawijaya saat mengungkap akar masalah seputar Bahan Bakar minyak ini. Pertama subsidi di indonesia masih menerapkan sistem subsidi total yaitu semua pihak bisa menikmati BBM. Dengan sistem ini cenderung terjadi penyalahgunaan, penyelewengan, pasar gelap BBM dan penyelundupan keluar negeri. Sementara pemerintah membayar subsidi BBM tersebut. Kedua lemahnya political wil pemerintah, selain kebijakan ekonommi yang membingungkan juga lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan ekonomi menjadikan berbagai tindakan kejahatan semisal penyelewengan dan penyelundupan terus terjadi.

Disisi lain direktur exekutif reforminer institute, lembaga kajian independen disektor energi dan sumber daya mineral menyatakan bahwa adanya pembatasan BBMsubsidi adalh refleksi adanya permasalahantatakelola hulu dan hilir migas nasional.

Kepmen ESDM no 37. K/HK/.02/MEM.M/2022 memperluas wilayah distribusi yang sebelumnya untuk diluar jawa bali madura menjadi seluruh indonesia. Yang artinya semakin luas distribusi semakin panjang dan besar juga pengelolaan distribusi yang dilakukan dan semakin besar pula dana kompensasi subsidi yang diperlukan untuk pengelolaannya.

Sisilain lagi adanya masalah penurunan kinerja hulu migas indonesia dimana kemampuan produksi dan cadangan migas indonesia menurun yang mengakibatkan harus bergantung pada import. Produksi minyak indonesia turun dari 1,58 juta barel perhari pada tahun 1980 menjadi 743 ribu barel perhari pada tahun 2020. sementara cadangan minyak turun dari 11.60 ,iliar barel pada tahun 1980 menjadi 2.44 miliar barel pada tahun 2020.

Sumur sumur minyak tua yang lama beroperasi juga memerlukan perawatan dan pengelolaan Sementara sumur sumur tua di indonesia belum mendapatkan pengelolaan yang layak dan berpengaruh pada tingkat produksi minyak.

Pengelolaan minyak dan gas dalam UU Omnibus Law Ciptaker tidak banyak perubahan, yaitu liberalisasi dan swastanisasi sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). UU ini membuka kran selebar-lebarnya bagi swasta baik lokal maupun asing untuk terlibat dalam pengelolan migas baik sektor hulu maupun hilir. Perubahan dalam UU Omnibus Law ini hanya menguatkan peran pemerintah pusat dalam perizinan dan perubahan dalam sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Liberalisasi migas telah memberi kekuasaan yang lebih besar kepada swasta termasuk asing dan pengurangan peran negara. Liberalisasi di Indonesia terjadi semenjak Orde Baru. Untuk melegalkan liberalisasi migas, pemerintah membuat Undang-undang (UU) pengelolaan migas sebagai payung hukum terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. UU Minerba adalah salah satu UU yang mengatur pengelolaan SDA. Pertamina sebagai BUMN) yang diserahi urusan minyak dan gas ini pun tidak sendiri dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah menggandeng swasta untuk melakukan investasi dibidang perminyakan ini. Diantaranya adalah PT Chevron Pasific Indonesia atau dulunya bernama PT CaltexPasific Indonesia di wilayah Riau perusahaan ini menymbang 40% dari produksi nasioal, Total E&P Indonesia diseitar Mahakam, Tambora dan Tunu, CNOOC SES LTD dilepas pantai laut jawa, Conoco Philips Indonesia Ltd dari AS,Exxon Mobil Cepu Ltd, PHE WMO di west madura, Petronas Malaysia, Petro China dan lainnya.

Masalah SDM pengelola yang bobrok juga pernah disampaikan oleh Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait oknum yang memanfaatkan jabatan untuk lobi lobi

Tawaran solusi

Jika dilihat paparan diatas maka dapat dimengerti bahwa permasalahan minyak dan gas ini begitu kompleks, meliputi hulu hingga ke hilir dari hulu terkait penguasaan dan kemampuan pengelolaan hulu minyak dan gas, penyerahan kepada swatsa, hingga ke hilir masalah distribusi. Semua akan terselesaikan jika masalah mendasarnya juga bisa disentuh. Permasalahan utama jika penulis lihat adalah pengelolaan minyak dan gas dengan sistem liberalitik kapitalistik.

Berbicara tentang migas, tentu tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi dan politik. Migas merupakan SDA yang diatur dan dikelola negara. Kesalahan pengelolaan migas di Indonesia berpangkal dari kebijakan pemerintah yang melakukan liberalisasi di sektor yang menjadi hajat hidup masyarakat. Oleh karena itu solusi yang ditawarkan haruslah menyentuh paradigma, konsep dan sistem yang dikembangkan untuk pengelolaan sektor minya dan gas ini. Mari kita melirik konsep lain selain konsep liberalis kapitalis yaitu konsep islam.

Konsep Sistem Ekonomi Islam dalam Pengelolaan Sumberdaya alam dan Migas

Tambang minyak, tambang migas dan yang semisalnya yang mempunyai cadangan depositnya banyak dalam sistem ekonomi Islam masuk kategori milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara. Status pemiliknya selamanya adalah rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat sumberdaya ini dalam sabda beliau yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, beliau bersabda “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).

Dalam Hadist riwayat Anas ra. hadis tersebut ditambah dengan redaksi: wa tsamanuhu haram (harganya haram). Artinya, dilarang untuk diperjualbelikan.

Oleh karena itu, Barang-barang tambang seperti minyak bumi seperti bensin, gas, dan lain-lain, serta hal yang serupa dengannya yakni listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum.

Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:

“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)

Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah saw yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas. Menurut Zallum, larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.

Sedangkan pemanfaatan minyak dan gas, karena jenis harta ini adalah milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, kaya biasa atau konglomerat, pengendara motor atau mercy, anak-anak atau dewasa, orang saleh ataupun orang jahat.

Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslim. Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

Kepala negara atau khalifah dapat melakukan pembagian hasil pendapatan minyak dan gas tersebut untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, sejak riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi.

Negara juga berwenang untuk menggunakan hasil pendapatan minyak dan gas tersebut untuk dibagikan kepada rakyat. Khalifah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Atau dalam kondisi negara dalam kesulitan, maka khalifah boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Semua tindakan tersebut dipilih dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Perlu diingat bahwa penanganan dan pengelolaan sektor sumber daya alam ini tidaklah bisa berdiri sendiri. Karena menjadi bagian dalam sebuah sstem kehidupan yang tidak bisa ditambal sulam begitu saja. Oleh karena itu penerapan konsep ekonomi islam ini harus menyertakan konsep konsep lainnya dalam islam sehingga tidak terjadi ketimpangan pelaksanaan konsep yang mengakibatkan jalan buntu dan kembalinya masalah. Sehingga islam menjadi obyek yang dipersalahkan. Padahal bukan islam yang salah tetapi penerapan konsep islamlah yang belum diambil secara menyeluruh oleh manusia sebagai pelaksana hukum syariat Allah. Sebagai Hamba Allah swt.

 

 

Tags: Bahan Bakar MinyakBUMNIbu Rumah Tangga di BatolaMastika WatiUU Omnibus Law Ciptaker
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA