Keragaman ras, etnis, suku maupun agama menjadi suatu karakteristik tersendiri. Multikultural ada dikarenakan keadaan geografis, pengaruh kebudayaan asing, perkawinan campur dan juga iklim yang berbeda. Begitupun dengan Indonesia yang lahir dengan keunikan karena kemajemukan suku bangsa, agama, bangsa, maupun ras.
Lebih dari 700 bahasa yang digunakan setiap hari oleh setiap kelompok masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Keberagaman agama seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta tradisi yang diturunkan dari nenek moyang masing-masing suku, juga menyoroti peradaban multikultural Indonesia. Masyarakat multikultural Indonesia didasari dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Hal ini tentunya menjadi landasan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang membuat masyarakat bisa hidup saling menghormati dan menghargai keberagaman yang ada.
Menurut Parsudi Suparlan bahwa Multikulturalisme adalah adanya politik universalisme yang menekankan harga diri kulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan semua manusia, serta hak akan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun dan kewajiban yang sama secara kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan sukubangsa dan kebudayaan agama, bersamaan dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai kebudayaan saling beriringan, melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan (fleksibel) dalam percaturan hidup sehari-hari.
Dalam hal ini, keberadaan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat multikultural menjadi suatu hal yang sangat penting keberadaannya, dan upaya pemerintah dalam pembangunan hukum nasional juga merupakan komponen yang harus dipahami. Empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan merupakan komponen esensial dari multikulturalisme. Hukum, di sisi lain, tumbuh dan berkembang seiring dengan masyarakat. Dimanapun hukum bekerja, hukum harus selalu terhubung dengan masyarakat.
Hukum dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola perilakunya. Hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku atau tidak lebih dari sebuah cerminan realita di dalam kehidupan sosial. Artinya, variabel-variabel non-hukum seperti nilai-nilai, sikap, dan cara pandang masyarakat, kadang-kadang dikenal sebagai budaya hukum, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hukum. Karena adanya budaya hukum ini, hukum diterapkan secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda.
Banyaknya permasalahan hukum di Indonesia, seperti korupsi, suap, dan konflik internal di lembaga negara, perselisihan/tawuran mahasiswa, tawuran antarwarga, penganiayaan, dan pembunuhan, menjadi saksi rendahnya budaya hukum di dalam kehidupan masyarakat bernegara. Selanjutnya, kemajuan teknologi juga ikut memberikan sumbangsihnya dalam mengubah budaya hukum Indonesia menjadi budaya yang baru. Padahal pembuktian mengenai bahwa Indonesia adalah negara hukum dapat dilihat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “bahwa negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini tentunya mengandung makna bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.
Pentingnya budaya hukum, maka sangat penting juga perhatian pemerintah dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membangun budaya hukum atau kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, untuk memperbaiki dan mengembangkan budaya hukum masyarakat secara berkesinambungan perlu dilakukan upaya-upaya nyata yang dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai salah satu upaya yang dapat digunakan untuk memandu pembangunan secara umum. Adanya RPJP penting untuk untuk menentukan tindakan masa depan dalam pelaksanaan pembangunan, memutuskan apa yang akan dilakukan, kapan dilakukannya, dan bagaimana melakukannya. Ini tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pembangunan hukum dalam RPJP bertujuan untuk memastikan bahwa hukum perwujudan oleh individu-individu yang memiliki kesadaran dan budaya hukum yang tinggi untuk menghasilkan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Selain itu, di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Periode 2010-2014 Bab VII tentang Hukum dan Aparatur, menegaskan bahwa pembangunan hukum dapat terjadi melalui pembaruan pasal-pasal hukum untuk mendorong kejelasan hukum, perlindungan, penegakan hukum, dan hak asasi manusia, termasuk kesadaran hukum, dengan tetap mempertimbangkan keragaman sistem hukum yang berlaku dan dampak dari globalisasi.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, disebutkan bahwa dalam rangka mengembangkan budaya hukum pada semua lapisan masyarakat guna terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, teknik dan prosedur penyuluhan hukum digunakan untuk menawarkan materi penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan cara dan pendekatan yang lebih dapat diterima masyarakat, seperti persuasif, instruktif, komunikatif, dan akomodatif.
Hadirnya upaya-upaya tersebut untuk membangun dan membentuk budaya hukum di masyarakat Indonesia sangat penting untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat yang buta dengan hukum. Masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga termasuk aparatur negara. Konstitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya terdapat di dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi, upaya-upaya untuk menciptakan kembali budaya hukum di Indonesia, khususnya di era globalisasi, harus terus dilakukan di mana saat ini budaya Barat secara konsisten mendominasi budaya hukum Indonesia.
Pembangunan hukum nasional tidak hanya menyangkut materi hukum, struktur hukum tetapi juga masalah peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Adanya kesadaran hukum yang tidak tunggal di dalam masyarakat majemuk harus diakui bahwasannya perbedaan-perbedaan yang ada tidak boleh diremehkan. Kualitas budaya hukum menentukan kualitas penegakan hukum. Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam budaya tertentu. Ketika budaya belum berubah, aturan dan sistem tidak akan berjalan sesuai harapan.