BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah datang ke Banjarmasin. Mediator sengkarut Pasar Batuah ini mendatangi pemukiman warga Kampung Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Senin (4/7).
Kedatangan Ancah, sapaan akrab Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM yang juga komisioner mediasi ini, disambut hangat warga Kampung Batuah. Ini terlihat dari spanduk yang dibentangkan warga pada akses pintu masuk ke pemukiman padat penduduk di Jalan Veteran dan Jalan Manggis, Kuripan itu.
Ancah datang sesuai agenda untuk memediasi persoalan warga Kampung Batuah versus Pemkot Banjarmasin terkait penolakan rencana revitalisasi Pasar Batuah karena ada penggusuran pemukiman warga.
Hal ini berdasar surat Komnas HAM bernomor 423/K/MD.00.00/VI/2022, tanggal 29 Juni 2022 mengenai pramediasi sebagai tindaklanjut pertemuan dengan pihak Pemkot Banjarmasin diwakili Sekda Kota Ikhsan Budiman di Jakarta pada Kamis (23/6).
Versi Pemko Banjarmasin sudah menggelar 9 kali sosialisasi soal rencana revitalisasi Pasar Batuah. Termasuk, menawarkan solusi alternatif untuk relokasi ratusan warga Kampung Batuah di Rusunawa Ganda Maghfirah serta penampungan pedagang Pasar Batuah di 6 pasar milik pemerintah kota.
Sedangkan, versi warga Kampung Batuah, pedagang serta kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel menyebut justru sosialisasi baru dihelat pada 15 Maret 2022. Termasuk, pertemuan yang difasilitasi Polresta Banjarmasin pada Selasa (25/5) lalu.
Pertemuan Komnas HAM dengan warga Kampung Batuah berlangsung tertutup pada Senin (4/7). Ini karena, Komnas HAM hanya mengagendakan penggalian data dan fakta versi warga Kampung Batuah.
“Dari pertemuan pramediasi ini, kami ingin mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Inilah mengapa kami menekankan agar warga Kampung Batuah bisa menyiapkan dokumen dan data versi mereka,” ucap Ancah.
Sedangkan, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor berharap agar Komnas HAM bisa mencarikan solusi terbaik dan berpihak kepada rakyat.
“Kami sudah puluhan tahun bermukim di Kampung Batuah. Jelas kami tak mau digusur dari kampung ini,” ucap Syahrian Noor.
Menurut dia, persoalan utama adalah hadirnya SK Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Nomor 109 Tahun 2022 terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah yang saat ini tengah digugat di PTUN Banjarmasin.
Sebelum bertemu warga Kampung Batuah di Banjarmasin, Komnas HAM terlebih dulu menggelar pertemuan tertutup di LBH Ansor Kalsel di Jalan A Yani Km 10, Gambut, Kabupaten Banjar. Jjr