BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin memperjelas indikator warga miskin dalam aturan yang sedang dibuat, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Panitia Khusus Raperda Sukrowardi mengatakan, pembahasan raperda diawali dengan memperjelas jumlah warga miskin di daerah ini.
Pihaknya di pansus tidak hanya mengambil data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), namun juga menyandingkannya data yang dimiliki PT Air Minum Bandarmasih (PTAM), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Karenanya pada rapat pembahasan, kita undang PT Air Minum Bandarmasih dan PLN,” ujarnya, Rabu (6/7).
Menurutnya, dalam data BPS dilaporkan, indikator kemiskinan di kota ini sekitar 33 persen jika dilihat pertumbuhan penduduk di angka 5,3 persen. Indikator ini harus diperjelas lagi, sehingga anggaran pemerintah kota untuk penanganan kemiskinan betul-betul tepat sasaran.
Berdasarkan data pelanggan di PT Air Minum Bandarmasih yang mendapat subsidi karena diindikasikan warga kurang mampu, masuk golongan pelanggan A1 dan A2. Tetapi, mereka justru lebih tertib bayar tagihan air bersih.
“Artinya, mereka sangat mampu bayar air bersih. Bisa saja mereka bukan masuk indikator warga miskin,” katanya.
Sama halnya pelanggan PLN, lanjut Sukro, pelanggan yang disubsidi memiliki sambungan rumah 450 atau 900 Watt, dan pemakaiannya di atas 7 jam per hari. Berdasarkan indikator, mestinya tidak termasuk golongan miskin lagi.
Dengan upaya sinkronisasi indikator miskin bagi warga yang harus dibantu ini, harapannya aturan ke depan bisa lebih tepat sasaran, khususnya pengaturan anggaran. Ant