BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan memberikan tanggapan terkait vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) bakal dijadikan syarat mobilitas warga di area publik.
Ia mengaku telah mengetahui rencana pemberlakuan aturan tersebut, namun instruksi serta petunjuk pelaksanaan aturan masih belum diterima dari pemerintah pusat.
“Kalau dari pemberitaan, aturan itu akan diterapkan dalam dua minggu ke depan. Kita tunggu saja arahannya seperti apa,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/7) siang.
Ia mengatakan, saat ini Pemko Banjarmasin masih menerapkan aturan PPKM Level I yang ada di Inmendagri Nomor 33 tahun 2022.
Menurutnya, aturan syarat vaksin booster ini merupakan respons pemerintah, yang bertujuan membangun kekebalan tubuh di masyarakat dalam mengahadapi Covid-19 varian baru.
“Pemerintah pasti memiliki alasan tersendiri terkait aturan wajib booster ini. Mungkin salah satu tujuannya menjaga imun agar daya tahan tubuh kuat dalam melawan virus Corona, terutama varian B4 dan B5,” katanya.
Apalagi belakangan, lanjut dia, trend kasus Covid-19 kembali melonjakan, terutama di Jabodetabek. “Di Banjarmasin sendiri juga sudah terasa dampaknya dalam dua minggu terakhir,” tambahnya.
Ramadhan mengungkapkan, saat ini terjadi penambahan jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pasien yang dirawat di rumah sakit meningkat. Dulunya cuma satu, sekarang lima. Yang isoman juga bertambah, yang dulunya cuma dua hingga tiga kasus, sekarang ada 25 bahkan sempat 33 orang,” katanya.
Ia pun mengimbau agar kesadaran masyarakat terkait pemberian dosis vaksin, bisa meningkat dengan adanya wacana aturan wajib booster ini. “Harapannya, warga bisa melengkapi dosis vaksin hingga ke booster. Kalau memang belum, segera datang ke puskesmas,” ujarnya.
Apabila aturan tersebut mulai dijalankan di Kota Banjarmasin, pihaknya akan membawa instruksi pemerintah pusat yang turun ke forum pimpinan. “Yang pasti, jika aturan itu sudah turun, maka pemko akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran, yang berisi instruksi walikota,” katanya.
Selain itu, jika permintaan vaksin booster meningkat dan tidak sebanding dengan stok, maka akan langsung dilakukan pengajuan penambahan vaksin ke provinsi untuk menambah stok.
Saat ini, stok vaksin yang ada di UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin hanya menyisakan vaksin jenis Moderna sebanyak 1 vial, dan Pfizer sebanyak 3 vial.
“Yang pasti kami siap menjalankannya. Kalau stok vaksin kita kurang, langsung kita minta lagi ke provinsi,” tegasnya.
Saat ini, capaian vaksin dosis ketiga atau booster di Kota Banjarmasin per 4 Juli 2022 baru mencapai 23,04% dengan angka 118.910 dari 516.066 orang.
“Kita harap jangan ada warga yang menolak jika mendapat tawaran booster. Ini demi kesehatan kita juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pemberlakuan wajib vaksin booster yang diutarakan Menko Luhut Binsar pandjaitan, berdasarkan keputusan dari hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, yang akan diterapkan dalam dua pekan mendatang.
Rencana tersebut juga diimbangi dengan gerai atau sentra pelayanan vaksin yang kembali disebar di tempat-gempat umum, seperti gerai vaksin di bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan, demi mempermudah masyarakat mengakses vaksinasi
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Selain sebagai syarat perjalanan, aturan ini nantinya akan diberlakukan untuk memasuki ruang publik, salah satunya pusat perbelanjaan atau mall. Dwi