
BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Rabu (6/7).
Para mahasiswa secara tegas menolak Pembahasan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI, dan minta anggota DPRD Kalsel menyampaikan pernyataan sikap mereka ke DPR RI.
Dalam orasinya, Ketua BEM UMB Alpianur mengatakan, beberapa pasal yang dimuat dalam draf RUU itu dinilai multitafsir, dan berpotensi menjadi pasal karet. Beberapa pasal yang menuai banyak penolakan, misalnya terkait penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, penghasutan untuk melawan penguasa umum, hingga penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden.
“Kami ingin tahu apakah bapa dan ibu di DPRD Kalsel ini pro atau kontra dengan pasal-pasal yang kontroversial, dalam pembahasan RKUHP tersebut,” ujarnya saat berorasi di depan rumah banjar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, pihaknya akan membahas dan mengkritisi pasal-pasal yang bermasalah untuk diteliti.
“Kita akan mengundang pakar hukum, dosen, dan lainnya. Kalau tidak cocok dan bisa dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Terkait pasal mengkritik pemerintah, lanjut dia, sebetulnya di KUHP yang lama juga ada yang memberikan sanksi. Namun, perbaikan KUHP ini sudah ada sejak zaman Belanda.
“Tapi, teori-teorinya masih ada yang bagus. Kalau ini diganti, akademisi akan bingung juga nanti cara menghukum orang dan lainnya. Sikap DPRD Kalsel, kalau yang bermasalah atau ada usur ketidakadilan, akan kita lakukan protes melalui kajian dan lainnya,” pungkansya. rds
Belum Akan Disahkan
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani, memastikan RKUHP tak akan disahkan pada paripurna penutupan masa sidang hari ini (7/7).
Ia mengatakan, komisi III DPR masih akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang nantinya akan mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RKUHP hasil perbaikan terakhir oleh pemerintah. “Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini,” ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (6/7).
Arsul menyebutkan, pihaknya belum memutuskan tindaklanjut RKUHP hasil perbaikan pemerintah, yang telah resmi diserahkan hari ini. Menurutnya, Komisi III DPR masih fokus pada perbaikan 14 isu krusial hasil rapat terakhir pada 25 Mei silam.
Ia pun membantah DPR tertutup melakukan pembahasan terkait RKUHP dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, sejak dibahas mulai 2015, RKUHP terus melibatkan masyarakat sipil.
“DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang kami pakai itu adalah masukan dari aliansi nasional Reformasi KUHP, perkumpulan dari 20-an LSM. Jadi kalau itu dibilang tertutup tidak ada masukannya itu, yang terbuka terus seperti itu seperti apa?” katanya.
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, perbedaan soal RKUHP sampai kapan pun tidak akan mengerucut menjadi satu sudut pandang. Perbedaan terkait RKUHP hanya bisa dipersempit sebelum nantinya diputuskan.
“Tapi kami dari fraksi PPP ingin berketetapan itu terbuka. Kemudian draf itu juga yang akan minta dipergunakan, bisa diakses oleh publik,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7). Penyerahan itu dilakukan Wamenkumham Eddy OS Hiariej ke Komisi III DPR.
RKUHP sebelumnya ditargetkan selesai atau disahkan menjadi UU dalam penutupan masa sidang kali ini, sebelum masa reses anggota dewan. Komisi III menilai, RKUHP telah final terutama setelah disahkan pada tingkat pleno sejak 2019 silam. rds/web