
JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter. Namun, minyak goreng murah ini khusus untuk produk dengan merk Minyakita.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan, meski merupakan minyak goreng curah namun karena telah dikemas akan tersedia di toko ritel modern selain di pasar tradisional.
“Tentu minyak goreng dengan kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke Papua, Maluku, Sulawesi dan bisa masuk ke supermarket-supermarket,” kata Zulhas, sapaan akrabnya di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7).
Adapun, produk Minyakita tidak hanya tersedia dalam kemasan plastik namun juga dalam bentuk botol plastik. Meski begitu, harga yang diterima konsumen akan tetap sama sebesar Rp 14 ribu per liter.
Zulkifli menambahkan, merk Minyakita meskipun terdafar sebagai brand milik pemerintah namun terbuka untuk digunakan para pelaku usaha minyak goreng. Sejauh ini, tercatat ada 28 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita dan disebarkan ke berbagai wilayah.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, di tengah lonjakan kenaikan harga minyak sawit dunia saat ini, semestinya menjadi berkah bagi Indonesia.
Sebab, para petani sawit bisa mendulang keuntungan yang besar, begitu pula para pengusaha. Pemerintah pun bisa mendapatkan pajak ekspor yang tinggi namun disisi lain, masyarakat bisa menjangkau minyak goreng dengan harga murah.
“Tapi hari-hari ini mengeluh juga. Mestinya semua pihak bahagia malah menjadi bencana. Nah saya sudah tiga minggu (menjabat) sudah ketemu benang merahnya,” katanya.
Zulkifli menyebut, kepentingan pemerintah dan pengusaha dalam mengurus inyak goreng sudah sama. Namun, selama ini kerap tak sejalan lantaran banyaknya masalah distribusi.
Ia pun optimistis dengan program pengemasan minyak curah menjadi kemasan, distribusi ke berbagai wilayah akan lebih mudah sehingga harga dapat dijaga.
Di satu sisi, pengusaha yang akan memproduksi Minyakita juga bakal mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar sehingga diharapkan para produsen berminat membuat produk Minyakita.
Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil.
Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag. “Jadi MinyaKita ini bisa dijual di bawah Rp14 ribu, tapi kalau di atas Rp14 ribu tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, adanya MinyaKita memberikan kebahagiaan tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga pengusaha dan petani sawit. Pasalnya, pengusaha yang tadinya mengeluhkan tangki penuh akibat larangan ekspor, bisa memproduksi MinyaKita.
Dengan memproduksi MinyaKita maka tangki pengusaha yang tadinya penuh akan berkurang, sehingga bisa kembali membeli produk dari petani sawit. Hal ini akan mendorong harga tandan buah segar sawit kembali naik. rep/mb06