
BANJARBARU – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 21 SPKD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), di Aula Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman menyampaikan, setelah melakukan tahap finalisasi draft PKS bersama 21 SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel pada 22 hingga 24 Juni 2022, pihaknya bisa melaksanakan penandatanganan PKS tersebut dengan disaksikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta jajaran.
Ia menjelaskan, kerja sama ini dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman berasaskan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008) Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan.
Selain itu, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, juga sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani pada tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pengawasan oleh Ombudsman dan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintahan, akan membantu pembangunan tata kelola yang baik, benar, dan terhindar dari mal administrasi, serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
“Hasil pengawasan ini akan membantu penyelenggara negara dan pemerintahan daerah di Kalsel, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan berkualitas melalui pengelolaan pengaduan, penyusunan kebijakan, serta pemenuhan standar pelayanan publik”, ujarnya,Senin (4/7).
Hadi menambahkan, tidak ada pihak yang menginginkan pelayanan publik buruk, namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat atas perilaku mal administrasi. Karena itulah diperlukan pemahaman bersama secara sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pidatonya, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kerja sama dengan 21 SKPD tersebut.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara Ombudsman dengan pemerintah daerah, selain amanah dari undang undang, juga wujud kehadiran negara dalam melayani rakyatnya.
Paman Birin –sapaan akrabnya– mengatakan, PKS ini sebagai komitmen dan itikad baik membangun peradaban dan kualitas pelayanan publik di Kalsel, mencegah mal administrasi dalam pelayanan publik, serta mempercepat tindaklanjut pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, kerja sama Ombudsman dengan 21 SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel diharapkan mampu meningkatkan kinerja bidang pemerintahan dan pembangunan, terutama efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas SDM aparatur dan pembangunan daerah, investasi dan pendapatan daerah, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta daya saing daerah dan regional.rds