
BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin keluhkan lamanya penerbitan sertifikat tanah pada Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL), yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terhitung sejak dilaksanakannya PTSL tahun 2017 sampai sekarang masih banyak warga Kota Banjarmasin yang belum memiliki sertifikat tanahnya, dengan alasan masih memilah-milah sertifikat mana yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
Muhammad Taufik, warga Kelurahan Belitung Selatan mengaku, hingga sekarang ia dan warganya masih banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal, sejak tahun 2017 sudah didaftarkan ikut PTSL.
“Termasuk punya saya sendiri yang belum tercetak sertifikat tanah sejak tahun 2017 sampai sekarang,” ujar Muhammad Taufik saat mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas di kediamannya, Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (5/7) pagi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari SH MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan di kantornya masih banyak sertifikat warga yang belum selesai dalam Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL).
“Kami sedang mendata berkas termasuk pada tahun 2017 sampai 2018. Kami sudah memilah, dan jika sertifikat sudah selesai akan kita bagikan ke pemiliknya. Tapi, jika ada persyaratan warga belum dipenuhi, maka akan kami inventarisis dan kami umumkan melalui RT atau lurah,” ujar Ahmad Yanuari.
Ia mengaku belum mengetahui persis persentasi yang sudah selesai sertifikat tanahnya dan yang akan dituntaskan. “Kita akan segera mencari sertifikat yang sudah selesai untuk dituntaskan,” jelasnya.
Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan, dalam sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang pertanahan kali ini diikuti oleh warga dilingkugnan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari pertemuan tadi keluhan paling menonjok yang program pemerintah pusat terkait PTSL tahun 2017, kalau melihat data lebih dari 50 persen dari 30 ribu yang direncanakan yang belum terbit sertifikat tanahnya.
Setelah dikonfirmasi melalui Kepala Pertanahan ternyata terkait kebijakan Kakanwil Pertanahan saat itu yang igin mencapai target 30 ribu, dimana Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat tim yang dibagi kelima tim dimasing-masing kecamatan, ternyata proses ini tidak terlaksana dengan baik, sehingga terstop sehingga menumpun di BPN Kota Banjarmasin.
Sehingga untuk memilah perlu memilah-milah mana yang sudah lengkap dan tidak perkecamatan dan kelurahan, apabila itu terselesaikan melalui Kepala BPN yang baru ini akan membuatkan sertifikat tanahnya.
“In syaa Allah dalam verifikasi itu akan mempermudah, karena jujur saja diakui oleh Kepala BPN baru tadi karena sebelumnya terstop maka tumpukan itu tidak bisa dipilah-pilah secepatnya,” ujar politisi senior PKB ini. Rds