Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Solar Nelayan di Atas HET

Eks Anggota DPRD Kalsel Jadi Tersangka

by matabanua
4 Juli 2022
in Headlines
0

 

(Foto:ilustrasi)

BANJARMASIN – Mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan telah menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Bahan bakar minyak itu dijual AN yang merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di wilayah Kabupaten Kotabaru.

AN merupakan kerabat dekat pejabat berkuasa di Pemkab Kotabaru. Sejak Jumat (1/7), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Seno Aji mengatakan penetapan tersangka tak hanya kepada AN. Tapi juga dua koleganya yakni berinisial K dan S.

“Total ada tiga tersangka. Sedangkan, AN merupakan pemilik SPBN yang menyalurkan BBM bersubsidi bagi nelayan di Kotabaru,” ucap Seno Aji kepada awak media di Kotabaru, Senin (4/7), seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut Seno, dua tersangka lainnya berinisial K dan S merupakan pembeli solar yang dijual oleh AN selaku pemilik SPBN. Dia menjelaskan kronologi perkara dengan tersangka AN dan dua tersangka lainnya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kepada Kejari Kotabaru.

“Perkara ini sudah masuk tahap kedua. Penyidikan kasus ini ditangani Polda Kalsel kemudian pada tahap penuntutan dilimpahkan ke Kejati Kalsel dan dilimpahkan ke Kotabaru, karena locus delicti berada di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru,” tutur Seno.

Dia memastikan dalam waktu sepekan ini akan segera disidangkan perkara itu ke PN Kotabaru di bawah koordinasi Kejati Kalsel. “Kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan di PN Kotabaru,” katanya.

Seno menjelaskan untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan terkait minyak bersubsidi. “Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar,” beber Seno.

Ia menegaskan pasal dalam UU Cipta Kerja itu telah dilanggar tersangka, karena HET solar bersubsidi itu hanya berkisar Rp 5.150 per liter. Faktanya justru dijual tersangka di atas ketentuan. “Tunggu proses persidangan akan terbuka fakta-fakta hukum di PN Kotabaru,” imbuh Seno. jjr

 

 

Tags: Harga Eceran TertinggiMantan anggota DPRD Kalselmenjual solar bersubsidimenyalurkan BBM bersubsidipengisian bahan bakar nelayansebagai tersangka
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA