JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan jurnalis yang kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah.
Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang mengatakan, pihaknya perlu segera merespons agar usulan tersebut tak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.
“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” jelas Ilham dalam pernyataan resmi, Sabtu (2/7), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Menurut dia, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah melakukan pelanggaran berat yang tercantum dalam KEJ.
“Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tutur Ilham lagi.
Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.
Usulan bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Namun, Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah dapat terus berlanjut, sebagai upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.
Bantuan itu, kata dia, bisa dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” ucap Atal.
Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir-akhir ini, terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. web