
RANTAU – Kurang dari 24 jam, anggota Polres Tapin berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, tepatnya di depan Cafe 88, Sabtu (2/7).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu sekitar pukul 05.45, korban berinisial AMD (27) terlibat adu mulut dengan DDU (23).
Tiba-tiba, DDU mengeluarkan senjata tajam jenis keris yang dimilikinya, dan menusukkannya ke AMD berkali kali hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada, ketiak, punggung sebelah kirinya, hingga meninggal di RSUD Datu Sanggul Rantau.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kaos warna putih bermotif garis melingkar yang ada noda merah, satu sajam jenis Keris yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan kedua belah sisinya tajam, dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 10 cm, serta satu lembar celana panjang jeans warna biru tua.
“Untuk langkah yang dilakukan, setelah menerima laporan, melakukan oleh TKP, dan memeriksa saksi-saksi, serta membuat permintaan Visum Et Repertum, kita pun melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar kasat reskrim.
Atas pembunuhan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, DDU dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancama hukuman lima tahun penjara. her