
BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih berencana menaikkan tarif air ledeng tahun ini. Rencana itu pun disepakati Pemko Banjarmasin bersama Pemprop Kalsel melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perdana akhir Mei 2022 lalu.
Meski demikian, rencana itu tidak disambut positif pihak DPRD Kota Banjarmasin. Alasannya, kebijakan tersebut belum tepat, mengingat kondisi ekonomi yang serba sulit sehingga dapat membebani masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyatakan tidak sepakat, bahkan menolak terhadap rencana kenaikan tarif air ledeng PT Air Minum Bandarmasih.
“Saya sebagai anggota dewan maupun pribadi, tidak sependapat dan menolak atas rencana PT Air Minum Bandarmasin untuk menaikkan tarif ledeng,” tegas HM Yamin HR.
Menurutnya, meski kini berubah status dari PDAM menjadi PT AM (perseroda), bukan berarti bisa seenaknya menaikkan tarif air ledeng tersebut. Apalagi jika melihat kondisi saat ini dimana perekonomian masyarakat serba sulit sehingga rencana ini dapat menmbah beban masyarakat.
“Kita mau tahu dulu, apa alasannya sehingga perusahaan air minum ini menaikkan tarif pada September nanti,” ujarnya.
Memang, lanjutnya, PT Air Minum Bandarmasih punya kewenangan untuk mengelola sendiri manajemen perusahaannya. Namun, DPRD sebagai perwakilan rakyat yang selama ini memiliki hubungan harmonis, memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi masyarakat agar jangan sepihak untuk kenaikan tarif.
“Jika itu dipaksakan dan tidak menilai dari kesulitan masyarakat, maka bisa jadi akan mengganggu harmonisasi hubungan legislatif dan eksekutif yang selama ini terjalin,” tuturnya.
Ia pun menyatakan akan memanggil dan mengomunikasikan rencana ini dengan PT Air Minum Bandarmasih, terkait alasan yang detail terhadap kenaikan itu.
“Paling tidak kita tahu dasar apa rencana kenaikan tarif air ledeng yang dilakukan pihak PT Air Minum Bandarmasih tersebut,” katanya. via