
BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan mengajak Bank Kalsel, untuk dapat ikut memerangi praktek Pinjaman Online (Pinjol) yang banyak meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pinjaman Online yang marak sekarang ini dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita berharap kedepan perbankan daerah bisa ikut memerangi prakter Pinjol Ilegal ini. Caranya bisa dengan mengembangkan program serupa agar bisa mengambil pasar mereka,” tegas Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim saat melakukan bincang santai dengan Insan Pers di Excelso KM 5,5 Kota Banjarmasin, Rabu (29/6) sore.
Namun memang diakuinya hal itu tidaklah mudah, karena perbankan memiliki aturan main tersendiri untuk memberikan pinjaman kepada calon nasabah. “Tapi saya yakin ini bisa dilakukan, minimal perbankan daerah bisa memangkas birokrasi proses peminjaman kreditnya agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Jika ini bisa dilakukan dirinya meyakini masyarakat tidak perlu lagi harus mencari dana segar untuk berbagai keperluannya melalui Pinjol ilegal. “Ujungnya kita bisa tekan itu kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh Pinjol Ilegal,” jelas.
Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyediakan layanan terbaik kepada nasabahnya, khususnya dalam hal pemberian kredit.
Saat ini pihaknya sudah mulai melakukan hal tersebut kepada nasabah setia mereka terlebih dahulu dengan memangkas berbagai birokrasi melalui pengembangan teknologi digital yang sedang dilakukan Bank Kalsel.
“Arahnya kita memang ingin menyediakan layanan kredit yang mudah dan cepat kepada nasabah. Untuk mencapai itu kita kuatkan dahulu pondasinya melalui pengembangan teknologi hingga data base yang kuat,” ujarnya.
Bahkan jika ini bisa dilakukan, dirinya berkeinginan untuk menyediakan layanan kredit mudah dan cepat kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Banua.rds