Minggu, Juni 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Pungli HKN Tunggu Saksi Ahli

by matabanua
30 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terus bergulir. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, Kamis (30/6).

Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejari Banjarmasin itu, saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli. “Kasusnya dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih menunggu saksi ahli,” ujarnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Wamen UMKM Helvi Moraza mengeliligi stand pasar murah dan melihat- lihat.jpg

Wamen UMKM Apresiasi Pasar Murah di Banjarmasin

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

19 Juni 2025
Load More

Diketahui, Bidang Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di dinas kesehatan setempat, terkait iuran HKN ke-57 tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kasusnya kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, ada peristiwa tindak pidana pada kejadian HKN ke-57 ini. Dari keterangan saksi terungkap, jika pelaksanaan kegiatan HKN itu sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.

Bahkan, dari anggaran itu sudah terinci biaya apa saja mulai dari menggelar lomba hingga pembuatan kaos. Kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda), apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.

Berdasarkan sumber yang didapat, iuran HKN di Banjarmasin diminta oleh panitia melalui secarik surat, yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.

Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS, untuk bisa mengumpulkan iuran. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.

Informasi yang didapat, adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp 1juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, kemudian para nakes yang PNS Rp 100 ribu per orang.

Dari hasil penyelidikan, iuran HKN juga sampai ke hotel, dan proposal juga sudah empat kali diubah. Begitu pula tanda tangan di dalam proposal tersebut. Ris

Tags: APBDHKNKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BanjarmasinTjakra Suyana Eka Putra SH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA