BANJARMASIN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terus bergulir. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, Kamis (30/6).
Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejari Banjarmasin itu, saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli. “Kasusnya dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih menunggu saksi ahli,” ujarnya.
Diketahui, Bidang Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana gratifikasi di dinas kesehatan setempat, terkait iuran HKN ke-57 tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kasusnya kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, ada peristiwa tindak pidana pada kejadian HKN ke-57 ini. Dari keterangan saksi terungkap, jika pelaksanaan kegiatan HKN itu sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.
Bahkan, dari anggaran itu sudah terinci biaya apa saja mulai dari menggelar lomba hingga pembuatan kaos. Kalaupun dilakukan pungutan, harus dilandasi peraturan daerah (perda), apalagi uang iuran sampai masuk ke rekening pribadi.
Berdasarkan sumber yang didapat, iuran HKN di Banjarmasin diminta oleh panitia melalui secarik surat, yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS, untuk bisa mengumpulkan iuran. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Informasi yang didapat, adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp 2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, klinik & laboratorium Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, profesi kesehatan Rp 1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp 1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp 1juta, apotek dan toko obat Rp 300-500 ribu, kemudian para nakes yang PNS Rp 100 ribu per orang.
Dari hasil penyelidikan, iuran HKN juga sampai ke hotel, dan proposal juga sudah empat kali diubah. Begitu pula tanda tangan di dalam proposal tersebut. Ris