TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (28) yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Mj merupakan warga Jalan Tengkawang Desa Simpur, Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ketua BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengatakan pelaku ini diamankan Jalan Simpang Tiga Baco RT 03 Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Minggu (26/6).
“Ditangan pelaku kita mengamankan plastik klip berning berisikan sabu-sabu dengan kotor 5.03 gram,” ujarnya dalam press releasenya yang bertempat di Kantor BNNK Tabalong. pada Selasa (28/6).
Petugas ungkapnya juga mengamankan satu unit mobil honda jazz merah dengan nopol DA 1259 PZ, STNK, dua anak kunci mobil, handphone OPPO hitam dan satu lembar tisu.
Pengungkapan kasus narkotika ini sendiri ungkapnya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Pudak Setegal akan ada transaksi jual beli narkotika.
Tim BNNK Tabalong bebernya langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi dimaksud.
“Alhasil, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 skp 17.30 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap Mj yang saat itu mengendarai mobil honda jazz warna merah,” ucapnya.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam press release ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Tabalong, Badan Kesbangpol Tabalong. tal