Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Warga Simpur Diciduk BNNK Tabalong

by matabanua
29 Juni 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (28) yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mj merupakan warga Jalan Tengkawang Desa Simpur, Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ketua BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengatakan pelaku ini diamankan Jalan Simpang Tiga Baco RT 03 Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Minggu (26/6).

“Ditangan pelaku kita mengamankan plastik klip berning berisikan sabu-sabu dengan kotor 5.03 gram,” ujarnya dalam press releasenya yang bertempat di Kantor BNNK Tabalong. pada Selasa (28/6).

Petugas ungkapnya juga mengamankan satu unit mobil honda jazz merah dengan nopol DA 1259 PZ, STNK, dua anak kunci mobil, handphone OPPO hitam dan satu lembar tisu.

Pengungkapan kasus narkotika ini sendiri ungkapnya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Pudak Setegal akan ada transaksi jual beli narkotika.

Tim BNNK Tabalong bebernya langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi dimaksud.

“Alhasil, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 skp 17.30 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap Mj yang saat itu mengendarai mobil honda jazz warna merah,” ucapnya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam press release ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Tabalong, Badan Kesbangpol Tabalong. tal

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA