
BANJARMASIN – Sidang lanjutan sengketa Program Revitalisasi Pasar Batuah kembali digelar di PTUN Banjarmasin, Rabu (29/6) pagi. Pada sidang kali ketiga ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dua saksi yang merupakan penghuni kawasan Pasar Batuah yang dihadirkan pada sidang, kemarin, ternyata banyak menjawab tidak tahu dan lupa, ketika ditanya kuasa hukum tergugat.
Alhasil tak begitu banyak keterangan yang bisa dikorek oleh kuasa hukum tergugat dari Pemko Banjarmasin. Sebab, sejumlah jawaban yang diberikan selalu berputar-putar dan terkesan tidak relevan.
Misalnya, ketika ditanya apakah pernah tahu tentang program revitalisasi Pasar Batuah. Lalu, ditanya apakah pernah mengetahui adanya SK Wali Kota Banjarmasin, yang mengatakan tentang revitalisasi Pasar Batuah.
Kedua saksi, bersikeras mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada informasi terperinci dari pemko, terkait adanya program revitalisasi Pasar Batuah.
Warga, sebut saksi, kemudian berinisiatif mendatangi DPRD Banjarmasin, untuk mendapatkan informasi terkait program revitalisasi Pasar Batuah. Kemudian, mengambil tindakan dengan melayangkan gugatan.
Namun, kedua saksi mengakui bahwa warga memang pernah diundang mediasi sebanyak tiga kali oleh Pemko Banjarmasin. Kedua saksi mengaku hanya satu kali berhadir.
Mendengar jawaban dari kedua saksi tersebut, kuasa hukum pihak Pemko Banjarmasin pun tampak hanya bisa tersenyum.
Lantaran dinilai berbelit-belit dan tidak jelas, kuasa hukum pemko mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah, sebelum memberikan keterangan.
Salah seorang saksi penggugat, Musliannoor, ketika ditanya apakah pernah melihat ada plang penanda bahwa tanah yang ditempati warga adalah milik Pemko Banjarmasin, ia pun langsung mengiyakan.
Namun, kata Musliannoor, pihaknya melihat plang itu baru saja dipasang, tak lama setelah ada SK Walikota Banjarmasin, terkait program revitalisasi Pasar Batuah.
“Saya lupa hari pastinya,” ucap lelaki yang menjabat sebagai Ketua RT 12 di Kampung Batuah itu.
Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi dari penggugat, sidang pun selesai. Sidang rencananya dilanjutkan pada Rabu (6/7) mendatang.
Agendanya, selain pengajuan tambahan bukti-bukti surat, juga masih mendengarkan saksi fakta maupun saksi ahli. Bedanya, saksi yang dihadirkan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat. dwi
Akan Hadirkan Saksi yang Tahu Sejarah
KUASA hukum penggugat dari LBH Anshor Kalsel, menyatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang tahu tentang sejarah Pasar Batuah.
“Kita kembali akan menambahkan bukti surat dan menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Saksi nanti juga menjelaskan bahwa terbitnya SK harus sesuai prosedur,” kata Ketua LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kepada awak media usai sidang di PTUN Banjarmasin, Rabu (29/6).
Syaban menegaskan, program revitalisasi Pasar Batuah sama sekali belum pernah disosialisasikan kepada warga Kampung Batuah. Begitu pula, tentang pendataan warga.
“Baru ketika adanya SK, sosialisasi dan pendataan dilakukan. Maka pendapat kami, SK itu cacat secara prosedur,” tegasnya.
“Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya didengar dahulu pendapat masyarakat. Sebelum mengeluarkan tindakan atau keputusan,” tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Erick Ludfyansyah mengaku belum bisa memberikan komentar banyak, terkait jalannya persidangan. Alasannya, karena berhubungan dengan materi persidangan.
Untuk sidang lanjutan, pekan depan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang paham betul tentang dikeluarkannya SK Walikota Banjarmasin, yang menjadi objek gugatan di PTUN Banjarmasin.
Apakah bakal menghadirkan Kepala Disperdagin Banjarmasin sebagai saksi, Erick mengaku masih mempertimbangkannya.
“Untuk sementara, satu saksi. Nanti akan berkembang, siapa yang paham dan siap kami hadirkan pada sidang lanjutan,” pungkasnya. Dwi