
BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih (perseroda) mengelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana pada Selasa (28/6).
Hadir pemegang saham, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Saiful Azhari, Dirut PAM Yudha Ahmadi serta para komisaris PT AM Bandarmasih. Mereka membahas tentang perkembangan perusahaan ini.
Usai rapat, Ibnu Sina mengungkapkan, ada 8 poins yang dibahas dan tahapan satu pembahasan lagi yakni RKAP. Meski RKAP disetujui namun dengan catatan yakni rencana kerja yang disesuaikan bisnis plan yakni upaya memperbaiki layanan hingga ke kawasan Sungai Andai dan ini ada perubahan rencana kerja perseroan seperti pembangunan resevoar, pembebasan lahan untuk pembangunan IPA tahun 2023.
“Intinya sesuai dengan ketentuan pemegang saham sudah ratifikasi atau menyerahkan semua dalam hal ini Walikota Banjarmasin, dan Gubernur dikuasakan asisten II dan tinggal proses administrasi,” kata Ibnu Sina.
Dibahas juga soal tarif, yang akan disesuaikan dengan tarif atas dan tarif bawah sesuai SK gubernur. Tarif ini menyediakan dengan perbandingan biaya produksi lebih besar daripada pemasukan PAM.
“Selama ini menjual air minum rugi Rp 254/kubik sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif,” katanya.
Menurutnya, akan ada kenaikan 10 persen. Kemudian untuk kelompok 1 atau MBR masih di angka Rp 3.800, sedangkan biaya produksi Rp 7.800, artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah ke atas.
“Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini PAM tak lagi merugi sehingga secara keseluruhan ada keuntungan sebesar Rp 117 per kubik. Sedangkan MBR dari Rp 1.030 naik menjadi Rp 1.130 atau naik hanya Rp 100. Diharapkan penyesuaian ini bisa diproses administrasi karena RUPS menyetujuinya,” katanya.
Selanjutnya, ada juga dibahas penyertaan modal dengan skema sekitar 50 miliar selama tiga tahun. “Bisa jadi per tahun dibagi, apakah 20, 20 dan 10, atau bagaimana nanti dibahas dengan dewan,” katanya.
Menurutnya, jika dewan menyetujui beberapa poin yang dibahas pada RUPS tadi, maka pihak PAM akan melakukan penyesuaian. “Pada Juli – Agustus akan ada uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD. Prinsipnya agar kinerja PAM Bandarmasih bisa lebih baik lagi,” katanya.
Sementara, Dirut PT Air Minum Bandarmasih, Yudha Ahmadi mengatakan, pada RUPS telah dilakukan ratifikasi atau pelimpahan badan hukum, sampai dengan pengusulan penyesuaian tarif PAM.
“Alhamdulillah, semua agenda sudah disetujui oleh pemegang saham. Cuma ada 1 yang disetujui dengan catatan, yaitu rencana program kerja (RKP) kami,” kata Yudha.
Menurutnya, RKP tersebut akan didiskusikan dengan pihak pembina, yaitu bagian ekonomi, untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian. “Termasuk juga perbaikan terhadap rencana bisnis, karena ada perubahan, dan kami diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian,” tambahnya. Via